Bos BMT L Risma Divonis Lebih Rendah

Sabtu 16-02-2019,12:17 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

ARGA MAKMUR RU - Bos Koperasi Baitul Maal Tamwil (BMT) L Risma, M Akmanudin, Cs, mendapatkan vonis lebih ringan dari Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur. Perkara aksi penipuan uang yang merugikan ribuan nasabah senilai Rp 2,7 miliar, berkedok program investasi \"jilid 2\" dengan 3 terdakwa yang merupakan pucuk pimpinan koperasi itu, divonis lebih ringan. Terdakwanya masing-masing, M Akmanudin yang merupakan Direktur Utama BMT L Risma serta Agus Herdiansyah (35) dan Ryan Wibowo (34) yang masing-masing merupakan Direktur Operasional dan Sekretaris Koperasi BMT L Risma itu, mendapat vonis 3 tahun 6 bulan penjara. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Arga Makmur, menuntut ketiganya dengan 5 tahun penjara. Trio bos koperasi itu pun seolah lebih hoki. Bagaimana tidak? manajemen di level cabang yang juga diseret menjadi pesakitan di PN Arga Makmur, Sukiman, Kepala Cabang BMT L Risma Putri Hijau, justru mendapatkan vonis yang lebih berat. Pria yang mengaku digaji Rp 5 juta perbulannya itu, pada 2018 lalu divonis 4 tahun oleh majelis hakim PN Arga Makmur. Kajari Arga Makmur, Fatkhuri, SH melalui Kasi Pidum, Surono, SH, MH, tidak menampik perihal sudah divonisnya perkara BMT L Risma \"Jilid 2\" itu. Dia menegaskan, dalam perkara itu pihaknya menuntut para terdakwa dengan ancaman maksimal, 5 tahun penjara. \"Sudah divonis pada 6 Februari lalu. Vonisnya 3 tahun 6 bulan,\" beber Surono, kemarin. Perkara yang cukup menyedot perhatian publik di Provinsi Bengkulu, lantaran seluruh cabangnya di Provinsi Bengkulu yakni Bengkulu Utara, Kota Bengkulu dan Mukomuko bermasalah itu, nyatanya sudah inkrah. Ini artinya, tidak ada langkah banding dari JPU atas vonis yang sudah dijatuhkan majelis hakim pengadilan tingkat pertama. \"Sudah inkrah perkaranya,\" pendeknya. Sebelumnya, Daniel, salah satu nasabah yang menjadi korban BMT L Risma, sempat melontarkan tanya soal nasib uang nasabah yang berjumlah miliaran rupiah itu. Lontaran tanya Daniel ini cukup masuk akal. Pasalnya, bergulirnya kasus penipuan yagn dilakukan menajemen koperasi itu di pengadilan, tidak memastikan status atas uang nasabah yang berdasarkan penghitungan kepolisian, angkanya mencapai Rp 2,7 miliar itu. \"Ya kami ingin uang kami kembali. Kalau permasalahan perkara penipuan ini bergulir di pengadilan, tentu sanksinya dalah kurungan badan. Bukan pengembalian uang. Kami masih menunggu itikad baik manajemen koperasi,\" kata Daniel yang sempat menjadi saksi dalam persidangan di PN Arga Makmur. (bep)

Tags :
Kategori :

Terkait