Saksi Peserta Pemilu Dilatih Bawaslu

Kamis 14-02-2019,10:59 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

BENGKULU RU – Dalam Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres) yang dilaksanakan tanggal 17 April 2019, UU No 07 tahun 2017 tentang pemilu mengamanahkan saksi peserta pemilu wajib dilatih Bawaslu. Ini disampaikan Ketua Bawaslu Kota Bengkulu, Rayendra Pirasad, SHI, Rabu (13/2). \"Berdasarkan UU pemilu, mandat UU bahwa saksi peserta pemilu dilatih oleh Bawaslu. Adapun yang dilatih nanti, dimana pelatihan akan mulai dilaksanakan tanggal 15 Maret sampai 10 April,\" ungkap Rayendra. Menurutnya, pihaknya melatih serta menjelaskan apa yang menjadi kewajiban saksi pembawa mandat resmi peserta pemilu di Tempat Pemungutan Suara (TPS). \"Saksi ini nanti, bukan hanya saksi dari Partai Politik, tapi juga saksi dari calon anggota DPD RI, maupun saksi Capres dan Cawapres, selagi dia masih sebagai peserta pemilu maka saksinya akan kita beri pelatihan,” katanya. Dilanjutkannya, untuk TPS di Kota Bengkulu sendiri diketahui jumlahnya adalah 1.007 TPS, dan saksi resmi yang diperbolehkan masuk dalam TPS nanti hanya 1 orang saksi dari masing-masing peserta pemilu. Kalau untuk partai politik meskipun Calegnya banyak tapi saksinya tetap satu yang resmi masuk dalam TPS. \"Begitu juga dengan saksi DPD dan Presiden. Tapi untuk yang mendapat mandat sebagai saksi boleh dua, namun yang berada dalam TPS tetap satu, boleh bergantian nantinya. Yang akan dilatih oleh Bawaslu tetap satu saksi,” tutupnya. (tux)

Tags :
Kategori :

Terkait