Mobil Branding APK Dilarang Parkir

Kamis 07-02-2019,10:26 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

  • Di Zona Terlarang
KERKAP RU - Mobil yang dibranding dengan stiker kampanye dihimbau untuk tidak parkir berlama-lama berada di zona terlarang. Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Panwascam Kerkap, Aguanda Maltafuri, SH didampingi Divisi Hukum dan Penindakan Panwascam Kerkap, Merliyanto, belum lama ini. Ia mengatakan, pemasangan APK di mobil memang telah diatur dalam PKPU Nomor 33 Tahun 2018 tetang Kampanye Pemilu. Namun tidak ada aturan yang mengatur tentang keberadaanya di kawasan larangan kampanye. \"Oleh karena itu kami menghimbau agar mobil berstiker APK jangan parkir terlalu lama di zona terlarang, sesuai yang tertuang dalam aturan yang ada. Kecuali mobil ambulans yang ada APK, itu boleh lama, namun pada saat melakukan tugas dan fungsinya,\" ujarnya. Zona terlarang itu, meliputi tempat ibadah, rumah sakit, sarana dan prasarana publik, gedung milik pemerintah dan lembaga pendidikan. \"Sebab di lingkungan tersebut merupakan daerah yang bebas APK. Jadi jangan sampai parkir berlama-lama di zona tersebut. Jika mau parkir cari lokasi yang sedikit jauh,\" ujarnya. Menurutnya, pemasangan APK di mobil ini sudah menjadi trend para caleg mempromosikan diri. \"Oleh karena itu, perlu diketahui agar dalam memarkirkan kendaraan berstiker APK ini tidak bisa sebebas sebelum terpasang APK. Para peserta pemilu kami harapkan untuk memperhatikan hal tersebut,\" pungkasnya. (sfa)
Tags :
Kategori :

Terkait