BPJS Tak Terima Surat Rekomendasi SKTM

Jumat 01-02-2019,12:24 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

ARGA MAKMUR RU - Terkait pendaftaran peserta baru untuk layanan kesehatan BPJS, saat ini ada aturan baru mengenai pendaftaran tersebut. Yang mana berdasarkan Perpres Nomor 82 tahun 2018, untuk peserta yang baru mendaftar, pihak BPJS tidak menerima lagi rekomendasi dari Dinsos yang berupa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Itu artinya jika mendaftar saat sakit maka kartu JKN KIS otomatis akan aktif 14 hari kemudian, karena dulu jika ada SKTM ini maka aktifasi 14 hari ini bisa di cut namun kini tidak berlaku lagi. Administrator BPJS Kabupaten Bengkulu Utara, Nanang Jayadi saat dikonfirmasi mengenai hal ini menjelaskan, bahwa pihaknya hanya mengikuti aturan yang memang sudah diputuskan oleh pemerintah. \"Saat ini surat rekomendasi dari Dinsos memang sudah tidak bisa digunakan lagi, karena tidak adanya jaminan nasional maka jika mendaftar saat sakit tetap bisa dilayani tapi sebagai pasien umum,\" terang Nanang. Untuk syarat pendaftaran sendiri calon peserta harus menyiapkan KK/KTP, Nomer Handphone yang aktif dan ada tambahan untuk menyertakan nomer rekening tabungan. Bank yang bekerjasama dengan BPJS yakni BRI, Mandiri, BNI, BTN dan BCA. Karena pembayaran untuk peserta mandiri bisa melalui autodebet di Bank rekanan BPJS. \"Segera daftarkan diri anda untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan, jangan sampai anda mendaftar saat sakit karena selain tidak bisa mengklaim, yang pasti anda juga akan dikenakan biaya yang tidak sedikit,\" himbau Nanang. Selain pendaftaran, dirinya juga menyampaikan informasi mengenai perubahan dalam selisih biaya jika peserta mau naik tingkat maka ada ketentuan pembayaran yang sudah dikeluarkan berdasarkan PMK No.51. \"Saat ini kami telah mensosialisasikan mengenai selisih biaya ini ke faskes-faskes, untuk nantinya dilanjutkan kepada para peserta untuk bisa diketahui dan diikuti,\" tandas lelaki yang terkenal ramah ini. (cw1)

Tags :
Kategori :

Terkait