Protes Galian C “Dilempar” ke ESDM

Selasa 29-01-2019,13:24 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

ARGA MAKMUR RU - Protes aktivitas pertambangan galian C milik PT Ferto Rejang oleh petani di wilayah Kecamatan Tanjung Agung Palik (TAP), agaknya sulit disikapi Pemda Bengkulu Utara (BU). Dalihnya, semua perizinannya menjadi kewenangan Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu. Kepala Dinas Holtikultura Tanaman Pangan dan Pertanian (DHTPP) BU, Kuasa Barus, S.Pt, saat dikonfirmasi Radar Utara menegaskan, tidak dibenarkan aktivitas penambangan baik galian A, B dan C, mengganggu kawasan pertanian. \"Cuma pengurusan ijin galian C ini, tidak melibatkan kita (DHTPP,red),\" kata Barus, Senin kemarin. Disinggung upaya konkret pihaknya, menyikapi potensi kerusakan fasilitas dan kualitas air irigasi yang mengairi lebih dari ratusan hektar sawah di wilayah itu? Barus mengaku, sudah menyambangi lokasi pertanian itu pada November tahun lalu. Barus mengaku, sangat paham akan kondisi yang terjadi. \"Cuma masalahnya, kita memang tak dilibatkan. Idealnya, tentu tidak direkomendasikan, manakala ada potensi mengganggu sawah petani,\" tegasnya. Karena itu, Barus juga mengharapkan agar stake holder terkait, memperhatikan faktor-faktor pertanian sebelum menerbitkan Ijin Usaha Pertambangan (IUP). \"Karena harapan kita itu. Cuma tidak bisa berbuat banyak,\" pungkasnya. (bep)

Tags :
Kategori :

Terkait