Bubarkan Kampanye di Lokasi Hajatan

Sabtu 26-01-2019,13:35 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

  • Jika Tak Kantongi Izin
KERKAP RU - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kerkap, Aguanda Maltafuri, SH, mengingatkan kepada seluruh para peserta pemilu agar tidak sewenang-wenang memanfaatkan objek keramaian, baik dalam acara hajatan, syukuran atau pesta sebagai media berkampanye. \"Mengacu pada PKPJ 23 tahun 2018, memanfaatkan momen kerumunan warga untuk berkampanye, kecuali pada tempat ibadah atau di luar kegiatan pemerintahan memang boleh dilakukan. Dengan catatan, harus ada surat izin dari kepolisian terdekat,\" ujarnya. Ia menambahkan, apabila peserta pemilu berkampanye di beberapa tempat itu, tanpa adanya surat izin dari kepolisian maka bisa dibubarkan secara paksa. \"Dalam izin pihak kepolisian tersebut, kepolisian akan menyampaikan tembusan kepada Panwas. Oleh karena itu, jika tidak ada izin maka konsekuensinya, akan dibubarkan,\" pungkasnya. (sfa)
Tags :
Kategori :

Terkait