Oknum Panwas Desa Dipecat

Jumat 25-01-2019,12:42 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

PUTRI HIJAU RU - Oknum Panwaslu Desa di Kecamatan Putri Hijau, Zl yang terbelit dugaan kasus Narkoba, resmi diberhentikan dari jabatannya. ZL terpaksa dicopot dari Panwaslu Kecamatan Putri Hijau lantaran statusnya yang telah ditetapkan menjadi tersangka (Tsk) dan sedang menghadapi proses hukum yang menyeret namanya. Pemberhentian ZL dari jabatannya sebagai Panwaslu Desa ditandai dengan surat pengunduran diri dari yang bersangkutan sesuai tahapan yang sudah ditegaskan oleh Panwaslu Kecamatan Putri Hijau. \"Sudah resmi kita berhentikan dari Panwaslu Desa. Kemarin (Rabu, Red) kita sudah minta surat pengunduran dirinya,\" terang Ketua Panwaslu Putri Hijau, Rahma Diana, S.Kep melalui Divisi Pelanggaran dan Penindakan, Teguh Purwito, S.Pd. Ketika disinggung soal pengganti posisi ZL, Teguh menegaskan, pihaknya sudah melakukan proses pengusulan satu nama dari desa setempat untuk menggantikan posisi ZL. Proses ini tengah ditempuh Panwaslu Putri Hijau melalui jalur PAW. \"Sudah kita usulkan ke Panwaslu Kabupaten BU untuk ditindaklanjuti sampai ke tahap pelantikan. Insya Allah, persoalan ini akan tuntas dan kami pastikan, tidak menganggu tahapan Pemilu,\" demikian Teguh. (sig)

Tags :
Kategori :

Terkait