BENGKULU RU - Pelaksanaan mutasi Kepala SMA/SMK se-Provinsi Bengkulu yang dilakukan beberapa waktu lalu diklaim tidak melanggar peraturan. Ini ditegaskan Sekdaprov Bengkulu, Nopian Andusti, SE, MT, saat dikonfirmasi terkait aksi demontrasi massa Jaringan Intelektual Manifesto Muda (JIMM) yang meminta Gubernur mengkaji ulang mutasi, Selasa (15/1). \"Mutasi Kepala SMA/SMK sudah melalui pengkajian, yang tentunya diikuti dengan berbagai pertimbangan matang dan dari berbagai sisi. Kalau ada tudingan jika mutasi melanggar aturan karena sejumlah Kepala SMA/SMK belum mengantongi sertifikat calon kepala sekolah (Cakep), tidak serta merta bisa disebut begitu,\" tegas Nopian. Menurutnya, penunjukan Kepala SMA/SMK dalam rangka menghadapi Ujian Nasional (UN) tingkat SMA/SMK yang akan dimulai pada tanggal 23 Maret 2019 mendatang. \"Jangan sampai isu yang dihembuskan berkembang, karena malah menganggu konsentrasi siswa yang bakal menghadapi UN. Makanya kita minta setiap Kabupaten/Kota segera melakukan serah terima jabatan dari Kepala Sekolah yang lama ke yang baru,\" kata Nopian. Disisi lain, lanjut Nopian, jika terdapat kekurangan dalam pelantikan lalu, wajar-wajar saja. Terkait masih adanya sejumlah Kepala SMA/SMK yang belum mengantongi sertifikat Calon Kepala Sekolah (Cakep), itu bukanlah persyaratan mutlak. \"Kan masih ada persyaratan lain yang bisa dipenuhi. Jangan hanya satu persyaratan itu kemudian menggugurkan jabatan. Jangan menyebarkan isu-isu yang tidak baiklah,\" sindirnya. Sebelumnya, dalam aksi demontrasi, massa meminta Gubernur Bengkulu, Dr. H. Rohidin Mersyah segera membatalkan Surat Keputusan (SK) Kepala Sekolah tentang pengangkatan dan pemberhentian Kepala Sekolah. \"Pengkajian itu kita minta karena ada beberapa kepsek yang belum mengantongi sertifikat Cakep, yang merupakan salah satu syarat untuk menjadi Kepsek,\" singkat Direktur JIMM, Heru Saputra yang juga sempat menggelar aksi di depan pintu masuk gedung DPRD Provinsi. (tux)
Didemo, Mutasi Kepala SMA/SMK Diklaim Tak Kangkangi Aturan
Rabu 16-01-2019,10:37 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :