DPMD BU Godok Perbup Keuangan Desa

Senin 14-01-2019,09:24 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

ARGA MAKMUR RU- Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bengkulu Utara (DPMD BU), Kembali menggodok Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pengolaan Keuangan Desa. Jika sebelumnya menggunakan landasan Permendagri No. 113 tahun 2017, maka di tahun ini menggunakan Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Seperti yang disampaikan Kadis PMD BU, Ir Budi Sampurno, Perbup ini merupakan pedoman dari para perangkat desa dalam mengola keuangan di desa mereka. Menurutnya, nantinya Perbup Pengelolaan Keuangan Desa dan Perbup tentang Penyusunan APBDes akan dipisahkan. \"Sebelumnya kedua Perbup ini masih jadi satu, di tahun ini coba dibahas untuk dipisah karena melihat fungsinya yang berbeda,\" ungkapnya. Budi juga menyampaikan, target penyusunan Perbup ini akan memakan waktu selama kurang lebih dua minggu, berdasarkan tahapan yang benar karena masih banyak pasal-pasal yang harus dirumuskan bersama. Untuk sosialisasi dan distribusi perubahan Perbup ini sendiri akan dilakukan langsung ke masing-masing kades melalui pesan instan, karena untuk pertemuan tatap muka itu cukup memakan waktu. \"Kita harus bergerak cepat untuk mencapai kata setuju, karena ini menyangkut kewajiban khalayak banyak. Nantinya diharapkan perubahan Perbup ini bisa menjadi pedoman dalam pengolaan keuangan desa dan mempermudah kinerja desa dalam melakukan pembangunan,\" demikian Budi. (cw1)

Tags :
Kategori :

Terkait