Pembatasan APK Dinilai Mengekang Ruang Bersosialisasi
Kamis 11-10-2018,20:23 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi
- Muspani: Merugikan, Saya Polisikan!
BENGKULU RU - Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mengatur soal Alat Peraga Kampanye (APK), secara tidak langsung telah mengekang ruang Calon Legislatif (Caleg) untuk bersosialisasi di tengah-tengah masyarakat. Penilaian ini disampaikan Caleg DPR RI dari PDI Perjuangan, Muspani, SH, MH, Rabu (10/10).
Menurutnya, ada baiknya PKPU yang mengatur soal APK tersebut dikaji ulang. \"Kalau dalam Undang-Undang (UU) sama sekali tidak ada aturan soal APK, sehingga ini hanya buatan penyelenggara Pemilu saja. Contohnya saja seperti zonanisasi APK, ukuran dan bentuk baleho, spanduk dan jenis APK lainnya, mana ada dalam UU. Jadi penyelenggara saja yang membuatnya dan terkesan membatasi ruang bersosialisasi bagi Caleg,\" sesal Muspani.
Bagaimana tidak, lanjut Muspani, memasukkan nomor urut dan partai sama sekali tidak diperboleh. Jadi bagaimana Caleg bisa bersosialisasi kepada masyarakat selaku pemilih. \"Padahal dari segi positifnya, pemasangan seperti bilboard itu bisa menyumbang PAD. Kami itu bayar, termasuk pajaknya. Itukan sumber pendapatan bagi daerah,\" tegas Muspani.
Disinggung soal gugatan, Muspani mengaku, jika secara pribadi nanti merasa dirugikan dengan PKPU itu, tidak menutup kemungkinan dirinya bakal mempolisikan penyelenggara Pemilu.
\"Kita lihat saja ke depan bagaimana. Saya minta pihak terkait untuk hati-hati dalam mengambil tindakan, karena dengan pembatasan ini secara tidak langsung juga menciderai proses demokrasi di negara kita,\" katanya.
Sebelumnya, Komisioner Bawaslu Provinsi Bengkulu, Patimah Siregar, M.Pd menerangkan, memasuki masa kampanye para Caleg sudah boleh memasang Alat Peraga Kampanye (APK).
\"Namun pemasangan APK harus sesuai PKPU yang sudah ditetapkan. Jadi boleh pasang APK seperti baliho dan spanduk tapi harus ikuti mekanisme yang berlaku,\" tandasnya. (tux)
Tags :
Kategori :