Soal BPJS, Disnakertrans Bakal Surati Perusahaan

Minggu 16-09-2018,11:42 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

ARGA MAKMUR RU - Kendala yang dialami oleh Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) terkait input data calon peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) perusahaan, lantaran tenaga kerja yang tidak memiliki dokumen kependudukan, menjadi atensi serius bagi Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bengkulu Utara (BU). Kepala Disnakertrans BU, Drs Fahrudin, saat dikonfirmasi koran ini menegaskan setiap perusahaan selaku pihak pemberi kerja, wajib melaksanakan Undang-Undang Ketenagakerjaan, salah satunya terkait jaminan kesehatan kepada karyawannya tanpa terkecuali, baik itu tenaga kerja lokal, luar daerah atau pun asing. \"Tenaga kerja wajib difasilitasi perusahaan, untuk menjadi peserta premi BPJS,\" kata Fahrudin, kemarin. Karena itu, Fahrudin mengaku akan mengirimkan surat kepada perusahaan, terkait imbauan wajib memfasilitasi setiap tenaga kerjanya yang belum menjadi peserta BPJS, karena permasalahan dokumen kependudukan. \"Karena ini sudah menjadi standar layanan yang wajib dilakukan oleh perusahaan terhadap tenaga kerjanya,\" tukasnya. (bep)

Tags :
Kategori :

Terkait