Polisi Gagalkan Perdagangan Kulit Harimau

Minggu 09-09-2018,17:01 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

MUKOMUKO RU - Jajaran kepolisian dari Mapolres Mukomuko, berhasil menggagalkan aktivitas perdagangan kulit harimau Sumatera. Seorang pelaku berinisal, UM, 31 tahun warga Desa Batu Ejung, Kecamatan Teramang Jaya berhasil diringkus di area pemakaman umum Desa Bunga Tanjung, Kecamatan Teramang Jaya, ketika sedang membawa kulit harimau berikut tulang belulangnya. Kulit harimau dan tulangnya itu, rencananya bakal dijual ke Bengkulu. “Pelaku ini kita ringkus pada Kamis (6/9) pagi kemarin, saat melintasi area pemakaman umum. Dan dari hasil penangkapan, ditemukan kulit seekor harimau berikut tulangnya. Harimau betina itu, diperkirakan baru berusia sekitar 1 tahun,” tegas Kapolres Mukomuko, AKBP, Yayat Ruhiyat, S.IK, dalam keterangan konferensi persnya, Jumat (7/9) pagi kemarin. Kapolres juga menjelaskan, aktifitas perdagangan kulit harimau diduga kuat sudah lama dilakukan oleh pelaku. Bahkan, kata dia, pelaku sudah dalam pengintaian pihak kepolisian sejak beberapa tahun yang lalu. Namun baru kali ini pelaku berhasil diringkus, setelah kedapatan membawa kulit harimau untuk dijual. “Selama ini pelaku sudah masuk dalam daftar pengamatan di kepolisian atas dugaan perdagangan kulit harimau. Pelaku memasang 2 jerat di hutan. Setelah jerat harimau dipasang, pelaku pulang ke rumah dan kembali ke hutan setelah 1 minggu untuk melihatnya. Dan pekerjaan ini diduga dilakukan oleh pelaku sejak tahun 2014 yang silam. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Hayati dan Ekosistem, dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun. Dan sampai hari ini (Kemarin, red), pelaku berikut barang bukti kulit harimau berikut tulangnya yang ditaksir memiliki nilai jual Rp 20 juta masih diamankan di Mapolres Mukomuko,” demikian Kapolres. (rel)

Tags :
Kategori :

Terkait