Loncat Partai, Dua Anggota DPRD BU Diberhentikan

Minggu 09-09-2018,16:45 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

ARGA MAKMUR RU - Duo eks Gerindra, Parmin dan Joko Purnomo yang meloncat ke PDIP dalam pemilu legislatif 2019, resmi diberhentikan sebagai anggota DPRD dalam paripurna. Langkah legislatif ini, menindaklanjuti surat DPC Gerindra Bengkulu Utara (BU), perihal pengajuan Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk 2 bekas kadernya yang segera mengosongkan kursi wakil rakyat pascamengambil langkah politik dan menjadi kader partai lain. Ketua DPRD BU Aliantor Harahap, SE, ketika dikonfirmasi Radar Utara, membenarkan kalau pihaknya tengah menindaklanjuti surat masuk dari Gerindra. \"Berdasarkan surat dari Gerindra itu, hari ini (kemarin,red), dewan sudah langsung mengirimkan nama-nama calon PAW dari saudara Parmin dan Joko Purnomo,\" kata Aliantor, kemarin. Pengisian pengganti Parmin dan Joko, Ali menerangkan pihaknya menunggu konfirmasi dari KPU BU, untuk nama-nama penggantinya. Proses ini, DPRD memiliki waktu 7 hari, sejak surat masuk hingga menyampaikan surat kepada Gubernur perihal pemberhentian dan pengangkatan anggota dewan yang baru melalui Bupati. \"Jadi tinggal menunggu balasan dari KPU saja dan kemudian kita teruskan ke gubernur melalui bupati,\" tukasnya. (bep)

Tags :
Kategori :

Terkait