Sidang Pembunuhan Laura, Jaksa Hadirkan Saksi Kunci

Rabu 07-03-2018,18:51 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

ARGA MAKMUR RU - Perjalanan sidang kasus pembunuhan disertai dengan pencabulan terhadap Laura, bocah 9 tahun oleh Ri (23) warga Desa Kota Agung Kecamatan Air Besi Bengkulu Utara (BU), bakal menghadirkan ayah pelaku. Keterangan ayah pelaku, dipandang penting, khususnya dalam menguak keberadaan keduanya (ayah dan pelaku,red), saat pencarian jasad Laura yang akhirnya ditemukan di dalam karung. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Arga Makmur, Fakthuri, SH, melalui Kasi Pidum, Surono, SH, membenarkan hal ini. Surono menjelaskan, agenda menghadirkan ayah pelaku dan persidangan mendengarkan keterangan saksi itu, guna memastikan runut peristiwa pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa. \"Kemungkinan keterangan saksinya paling terakhir,\" kata Surono, kemarin. Surono menambahkan, selain menghadirkan tetangga pelaku dan juga penyidik. Kesaksian ayah pelaku, memiliki bobot yang cukup penting. Ini karena, berdasarkan keterangan saksi yang sempat dihadirkan di persidangan, menerangkan kalau pelaku dan ayahnya, sempat ikut melakukan pencarian yang bahkan dibenarkan oleh orang tua korban. \"Kita ingin mengetahui, apakah saat pencarian itu, korban sudah dibunuh atau belum?\" terangnya. Sekadar mengulas, terdakwa Ri dalam aksi kejinya, diancam dalam pasal berlapis yakni pasal pembunuhan yakni Pasal 340 dan 338 KUHP serta pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak yang masing-masing memiliki ancaman penjara minimal 15 tahun. \"Dinamikanya tentu setelah fakta-fakta persidangan tuntas. Baru ditindaklanjuti dengan rencana tuntutan. Saat ini kita fokus di saksi-saksi saja dulu,\" pungkasnya. (bep)

Tags :
Kategori :

Terkait