Pembunuh Bidan, Hadapi Tuntutan Jaksa

Senin 05-03-2018,13:41 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

ARGA MAKMUR RU - Sidang pembunuhan bidan Aisyah Susilawati (49) warga Desa Karang Anyar Kecamatan Arga Makmur oleh Fa (22), tetangganya sendiri, bakal memasuki tahapan akhir sidang yakni pembacaan tuntutan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Arga Makmur yang kemudian akan dilanjut dengan sidang putusan, setelah pembelaan. Kajari Arga Makmur, Fatkhuri, SH melalui Kasi Pidum, Surono, SH, mengatakan secara jadwal sidang tuntutan dijadwalkan akan digelar pada 2 pekan kedepan yakni 13 Maret 2018. Namun begitu, Surono mengaku masih menyusun rencana tuntutan (rentut) atas aksi pembunuhan sadis yang diduga kuat berencana, yang dipicu dendam tersebut. \"Dari beberapa fakta persidangan yang terungkap, saat ini tim JPU tengah mempersiapkan rentutnya dulu,\" kata Surono, kemarin. Disinggung tentang pasal yang bakal dilontarkan dalam sidang tuntutan? Surono menegaskan, pasal-pasal yang akan digunakan baru akan disampaikan saat sidang tuntutan yang dijadwal akan digelar 2 pekan kedepan. Namun begitu, Surono menegaskan ada kesaksian dan tidak disangkal oleh terdakwa, terkiat motif yang menjadi latar aksi kejinya kepada tetangganya sendiri tersebut yakni dipicu oleh dendam, lantaran pernah menjadi terlapor dalam kasus pidana umum oleh korban. \"Jelasnya, tuntutan kita akan profesional dan sesuai dengan fakta-fakta persidangan,\" paparnya. Menariknya, hingga memasuki 2/3 persidangan, simpulan terdakwa menegaskan tidak akan menghadirkan saksi meringankan (adchart,red). Terdakwa bisa dikatakan, mengamini semua fakta persidangan yang dipapar dalam setiap tahapan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur. Hal ini pun tidak disangkal pengacara terdakwa Adilah Triputra, SH, saat dikonfirmasi Minggu (4/3). Adil membenarkan tidak adanya saksi adchart dari pihaknya. Namun begitu, Adil mengamini, ruang dan hak terdakwa sudah dibarikan oleh majelis hakim. \"Kami tinggal menunggu tuntutannya saja dulu,\" papar Adil, kemarin. Disinggung tentang ancaman penjara seumur hidup? Adil menegaskan, pihaknya akan mengikuti tahapan sidang tuntutan. Untuk selanjutnya, akan dilanjutkan dengan sidang dengan agenda pembacaan pledoi (pembelaan,red), pasca JPU membacakan tuntutannya. \"Kita akan mengkaji dulu tentunya, usai sidang tuntutan nanti,\" tukasnya. (bep)

Tags :
Kategori :

Terkait