Bapenda BU Susun Perda Pemutihan Pajak

Rabu 24-01-2018,14:59 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

ARGA MAKMUR RU - Pajak bumi bangunan (PBB) Pedesaan dan Perkotaan (P2) yang termasuk dalam kategori kadaluarsa akan dihapus. Hanya saja dalam penghapusannya harus memenuhi kriteria atau kategori khusus sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 68 tahun 2012. Namun, dalam pelaksanaannya harus dibentuk peraturan bupati (Perbup) terlebih dahulu. Oleh karena itulah Pemkab BU membentuk perbup dan drafnya sudah dilakukan pembahasan. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) BU, Sugeng, SE, MM ketika dikonfirmasi Radar Utara langsung di ruang kerjanya Selasa (23/1) kemarin membenarkan hal itu. Dimana hingga saat ini jumlah tunggakan PBB P2 selama ini mencapai Rp 14 Milyar. Dengan hal ini Bapenda BU akan melakukan verifikasi berkas dari angka tersebut yang mana yang layak dilakukan penghapusan. \"Salah satu yang menjadi faktor penghapusan pajak ini adalah ketika wajib pajaknya telah meninggal dunia, wajib pajak tidak ditemukan lagi, hak pajak sudah kadaluarsa dan dokumen tidak ditemukan lagi atau tidak terlacak lagi. \"Jika sudah memenuhi syarat baru akan dihapuskan, yang jelas saat perbup selesai kami dari Bapenda akan melakukan penelitian dan pengkajian berkas. Seperti berkas yang tidak ada namanya tetapi nominalnyo ada itu akan kita telusuri, namun jika masih ada yang tidak masuk kriteria penghapusan dan masih bisa kita tagih maka akan kita tagih,\"tandas mantan Kabag pembangunan Setdakab BU ini. Rapat yang dipimpin langsung oleh Asisten II Setdakab BU, Ir Untung Pramono, M.SC, kabag hukum Andi Danial, SH, M.Hum dan kepala Bapenda ini dilaksanakan di Ruang Pola Bappeda BU pada pukul 09.00 WIB. Adapun yang termasuk dalam kriteria yang akan dihapus adalah pajak tahun 2013 ke bawah sedangkan tahun 2014 ke atas diupayakan akan ditagih secara terus menerus. Dalam rapat ini Sugeng menyebut, pelaksanaannya tidak bisa instan. \"Harus dilakukan penelitian terlebih dahulu apalagi banyak berkas kita terdahulu yang telah hilang sehingga kita sedikit kewalahan. Dalam permohonan usulan penghapusan ini pula harus memuat nomor objek pajak, nama dan alamat wajib pajak, jumlah piutang pajak, tahun pajak dan alasan penghapusan piutang. Kita upayakan secara maksimal sehingga nantinya bisa didapat data pajak yang akan dihapus dan pendataan kita pun bisa lebih tertata,\"demikian Sugeng. (tie)

Tags :
Kategori :

Terkait