Jaksa Susun Rendak Pembunuh Laura

Rabu 24-01-2018,14:33 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

ARGA MAKMUR RU - Pascadilimpahkan beberapa waktu lalu oleh Polres Bengkulu Utara (BU), Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Arga Makmur, tengah ancang-ancang mendaftarkan perkara pembunuhan dan asusila terhadap anak dengan tersangka RA (20), warga Desa Kota Agung Kecamatan Air Besi. Terhadap Laura Dwi Lestari (9), bocah sekolah dasar yang meninggal secara tragis, di tangan tersangka dan dibuang dalam sebuah karung di perkebunan warga, usai diperkosa dan dibunuh. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Arga Makmur, Fatkhuri, SH melalui Kasi Pidum, Surono, SH, kepada Radar Utara kemarin menerangkan, pihaknya tengah merancang rencana dakwaan (rendak) yang akan dibacakan, dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur. \"Saat ini, teman-teman masih menyusun rencana dakwaannya,\" ungkap Surono usai sidang pembunuhan bidan Aisyah Susilawati, kemarin. Hanya saja, perkara pembunuhan sadis disertai tindak asusila terhadap anak di bawah umur itu, hingga kemarin belum didaftarkan ke PN Arga Makmur. Terkait fakta ini, Surono sendiri belum mengumbar rencana pendaftaran, dia hanya mensiyalkan kalau pendaftaran akan dilakukan dalam waktu dekat, sehingga persidangan bisa dilakukan di Januari. \"Kalau nanti rendaknya sudah siap, mungkin akan cepat didaftarkan perkaranya,\" paparnya. Meski tidak menjelaskan pasal yang akan digunakan dalam dakwaan, Surono menerangkan, aksi pidana yang dilakukan oleh tersangka menyebabkan penggunaan pasal berlapis yakni Undang-Undang Perlindungan Anak dan pasal pembunuhan memberikan ancaman hukuman maksimal dalam 2 pasal itu masing-masing 15 tahun sehingga menjadi 30 tahun. Karenanya, JPU, kata Surono tetap akan melakukan penuntutan sesuai dengan kaidah-kaidah dalam beracara. Disinggung tentang aksi pelaku yang memasukkan jasad korban, pascadiperkosa dan dibunuh ke dalam karung, Surono sepakat kalau aksi tersebut memang sangatlah keji. \"Materinya tidak bisa disampaikan sekarang dong. Nanti akan dibacakan saat sidang,\" kelakar Surono, sembari memungkas. (bep)

Tags :
Kategori :

Terkait