Mukomuko Kekurangan Tenaga Ahli Metrologi Legal

Mukomuko Kekurangan Tenaga Ahli Metrologi Legal

Kepala Disperindag Mukomuko, Safriadi, SH-Radar Utara/ Wahyudi-

MUKOMUKO, RADARUTARA.ID — Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kabupaten Mukomuko masih kekurangan tenaga ahli di bidang metrologi legal. Kondisi ini menjadi perhatian karena keberadaan tenaga ahli sangat penting untuk memastikan alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) yang digunakan dalam aktivitas perdagangan benar-benar sesuai ketentuan.

Saat ini, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal Disperindag Mukomuko baru didukung dua orang tenaga ahli. Jumlah tersebut dinilai belum ideal untuk menangani kebutuhan pelayanan metrologi legal di wilayah Kabupaten Mukomuko yang cukup luas.

Kepala Disperindag Mukomuko, Safriadi, SH, mengatakan, idealnya UPTD Metrologi Legal memiliki sedikitnya empat orang tenaga ahli. Dengan jumlah personel yang lebih memadai, pelayanan tera dan tera ulang terhadap berbagai alat ukur milik pelaku usaha dapat dilakukan secara lebih optimal.

"Kita masih kekurangan tenaga ahli metrologi legal. Sekarang baru ada dua orang, sedangkan idealnya paling tidak empat orang," ujar Safriadi.

Menurutnya, kebutuhan tenaga ahli tersebut tidak hanya berkaitan dengan peningkatan kualitas pelayanan pemerintah kepada masyarakat dan pelaku usaha, tetapi juga menyangkut perlindungan konsumen. Metrologi legal memiliki peran penting dalam memastikan transaksi perdagangan berlangsung secara adil, terutama pada komoditas yang diperjualbelikan berdasarkan ukuran, takaran atau berat.

BACA JUGA:Cegah Timbangan Nakal, Metrologi Legal Mukomuko Sisir Ram dan Pabrik Sawit

Kekurangan tenaga ahli dikhawatirkan dapat mempengaruhi jangkauan dan kecepatan pelayanan, terlebih jumlah pelaku usaha yang membutuhkan pelayanan tera dan tera ulang terus bertambah. Karena itu, penambahan sumber daya manusia dinilai menjadi kebutuhan yang tidak bisa ditunda terlalu lama.

Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, Disperindag akan menyampaikan usulan kepada Pemerintah Kabupaten Mukomuko agar kebutuhan tenaga ahli metrologi legal dapat diteruskan kepada pemerintah pusat. Harapannya, pemerintah pusat dapat memberikan ruang pembukaan formasi khusus bagi tenaga ahli metrologi legal dalam penerimaan aparatur pada periode mendatang.

"Usulan ini akan kita sampaikan melalui Pemkab Mukomuko kepada pemerintah pusat. Kita berharap nantinya ada formasi khusus untuk tenaga ahli metrologi legal," jelasnya.

Safriadi menegaskan, penguatan UPTD Metrologi Legal perlu menjadi perhatian bersama. Selain memperkuat pelayanan pemerintahan, keberadaan tenaga ahli yang cukup juga akan membantu menciptakan kepastian dalam transaksi perdagangan serta memberikan rasa aman bagi masyarakat sebagai konsumen.

Dengan dukungan personel yang memadai, pengawasan dan pelayanan tera serta tera ulang diharapkan dapat menjangkau lebih banyak pelaku usaha di seluruh wilayah Kabupaten Mukomuko.

BACA JUGA:Disperindag Ajukan Gedung Metrologi Legal ke Kemendag

"Kami sangat berharap pemerintah daerah dapat segera menindaklanjuti usulan kami agar kebutuhan tenaga ahli metrologi legal tidak terus menjadi kendala dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: