Ponpes Abaikan Data Pekerja, Disnakertrans Mukomuko Ingatkan Konsekuensi Hukum
Kepala Disnakertrans Mukomuko, Nurdiana, SE, MAP-Radar Utara/ Wahyudi -
MUKOMUKO, RADARUTARA.ID — Hampir seluruh lembaga pendidikan pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Mukomuko disebut belum mendaftarkan pekerjanya ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat. Kondisi ini dinilai dapat menyulitkan pemerintah daerah memberikan pendampingan ketika terjadi persoalan hubungan kerja, termasuk pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kepala Disnakertrans Mukomuko, Nurdiana, SE, MAP, mengatakan pendataan dan pelaporan ketenagakerjaan penting dilakukan oleh setiap lembaga atau pemberi kerja yang memiliki pekerja. Menurutnya, keberadaan data pekerja di Disnakertrans akan memudahkan pemerintah melakukan pembinaan, pengawasan serta memberikan pendampingan ketika muncul perselisihan hubungan industrial.
"Kalau pekerjanya tidak terdata atau tidak dilaporkan, ketika terjadi persoalan seperti PHK sepihak, tentu pemerintah daerah akan kesulitan melakukan langkah pendampingan karena data hubungan kerja tersebut tidak tercatat," ujar Nurdiana.
Ia mengimbau seluruh lembaga ponpes yang mempekerjakan tenaga kerja, baik tenaga administrasi, keamanan, kebersihan maupun pekerja lainnya, segera memenuhi kewajiban ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kewajiban pelaporan ketenagakerjaan antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan. Aturan tersebut mewajibkan pengusaha atau pengurus melaporkan kondisi ketenagakerjaan di tempat kerjanya kepada pemerintah.
Selain itu, hubungan kerja dan persoalan PHK juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagaimana ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku saat ini, serta PP Nomor 35 Tahun 2021 yang mengatur antara lain PKWT, alih daya, waktu kerja, waktu istirahat dan tata cara PHK.
Nurdiana menegaskan, kewajiban tersebut bukan semata-mata berkaitan dengan administrasi pemerintah. Pendataan tenaga kerja juga menjadi bagian penting dalam memastikan hak-hak pekerja dapat terlindungi ketika terjadi persoalan hubungan kerja.
Bagi pekerja yang mengalami PHK, pemerintah juga memiliki mekanisme perlindungan melalui ketentuan jaminan kehilangan pekerjaan. PP Nomor 37 Tahun 2021 mengatur bahwa pengusaha wajib mengikutsertakan pekerja dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), yang memberikan manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja bagi pekerja yang memenuhi ketentuan.
Karena itu, Nurdiana meminta pengelola ponpes tidak menganggap persoalan ketenagakerjaan sebagai hal sepele.
"Harapan kami seluruh lembaga ponpes segera mendaftarkan dan melaporkan pekerjanya. Ini untuk kepentingan lembaga sekaligus memberikan perlindungan kepada pekerja. Kalau ada persoalan di kemudian hari, pemerintah memiliki dasar data untuk melakukan pembinaan dan fasilitasi penyelesaian," tegasnya.
Dalam UU Nomor 7 Tahun 1981, pelanggaran terhadap kewajiban wajib lapor ketenagakerjaan memiliki konsekuensi hukum. Sementara dalam rezim ketenagakerjaan secara umum, pengusaha juga tetap berkewajiban memenuhi hak pekerja meskipun terdapat pelanggaran administratif.
"Dengan demikian, lembaga pendidikan keagamaan yang mempekerjakan tenaga kerja tetap perlu memastikan administrasi ketenagakerjaan mereka tertib, termasuk pelaporan kepada instansi yang membidangi ketenagakerjaan," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
