Pra Kontrak, Kampung Nelayan Merah Putih Ipuh Disiapkan Rp 3 Miliar

Pra Kontrak, Kampung Nelayan Merah Putih Ipuh Disiapkan Rp 3 Miliar

Kepala Dinas Perikanan Mukomuko, Rahmad Hidayat, SPI, MSi-Radar Utara/ Wahyudi-

MUKOMUKO, RADARUTARA.ID — Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di wilayah Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko, mulai memasuki tahapan pra kontrak. Proyek yang ditujukan untuk mendukung aktivitas dan kesejahteraan masyarakat nelayan tersebut diperkirakan menelan anggaran hingga sekitar Rp3 miliar.

Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko, Rahmad Hidayat, SPi, MSi, mengatakan proses pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Kecamatan Ipuh saat ini dikabarkan telah masuk tahap pra kontrak.

“Untuk yang di Ipuh informasinya sudah mulai pra kontrak,” kata Rahmad.

Meski demikian, angka pasti anggaran pembangunan belum diketahui secara resmi. Nilai sekitar Rp3 miliar tersebut masih sebatas perkiraan sementara dan masih menunggu kepastian dari pemerintah pusat.

Sementara itu, rencana pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Pantai Indah Mukomuko (PIM), Kelurahan Koto Jaya, masih menunggu informasi lanjutan dari pemerintah pusat. Hingga kini belum ada kepastian lebih lanjut terkait tahapan pelaksanaan pembangunan di lokasi tersebut.

BACA JUGA:Kampung Nelayan Merah Putih Ipuh dan PIM Final, Bantal Tunggu Hibah

Berbeda dengan dua lokasi tersebut, Kampung Nelayan Merah Putih di Desa Bantal, Kecamatan Teramang Jaya, masih terkendala proses hibah bangunan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) dari Pemerintah Provinsi Bengkulu kepada Pemerintah Kabupaten Mukomuko.

Proses hibah tersebut menjadi salah satu tahapan yang harus diselesaikan sebelum pembangunan dapat dilanjutkan. Pemkab Mukomuko masih menunggu penyelesaian administrasi dan kepastian penyerahan aset TPI tersebut.

"Kami terus mengikuti perkembangan ketiga lokasi Kampung Nelayan Merah Putih tersebut, terutama menyangkut kepastian tahapan pembangunan, anggaran, serta status aset yang akan digunakan," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: