Disnakertrans Desak PT Bazcorp Tuntaskan Hak Kontrak 67 Satpam yang Di-PHK
Disnakertrans Mukomuko-Wahyudi-
MUKOMUKO, RADARUTARA.ID —Persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 67 satpam yang berada di bawah naungan PT Bazcorp Citra Indonesia tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mukomuko berharap persoalan tersebut segera diselesaikan, terutama menyangkut tuntutan hak para pekerja yang diberhentikan sebelum masa kontraknya berakhir.
Puluhan satpam tersebut diketahui baru menjalani masa kerja sekitar empat bulan ketika pemberhentian dilakukan.
Padahal, kontrak kerja yang disepakati masih menyisakan sekitar delapan bulan.
BACA JUGA:Terungkap! Permintaan Evaluasi PT Agro Berujung PHK 67 Satpam
Kondisi inilah yang kemudian menjadi persoalan utama. Para satpam menuntut agar hak mereka dibayarkan penuh sesuai sisa masa kontrak yang telah disepakati dalam perjanjian kerja.
Kepala Disnakertrans Mukomuko, Nurdiana, SE, MAP, menegaskan bahwa persoalan tersebut perlu segera dicarikan penyelesaian.
Jangan sampai pekerja yang sudah menjalankan kewajibannya justru kehilangan hak tanpa kejelasan penyelesaian.
Menurutnya, dalam hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), terdapat ketentuan yang mengatur hak pekerja apabila hubungan kerja dihentikan sebelum kontrak berakhir.
Berdasarkan ketentuan ketenagakerjaan, termasuk UU Cipta Kerja dan PP Nomor 35 Tahun 2021, apabila PKWT diakhiri sebelum waktunya oleh pihak tertentu, terdapat konsekuensi hak yang harus dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:Tuntutan 67 Satpam Belum Diputuskan, HRD Bazcorp Dikabarkan Segera ke Mukomuko
Salah satunya berkaitan dengan uang kompensasi PKWT yang diberikan secara proporsional berdasarkan masa kerja.
Selain itu, terdapat pula ketentuan mengenai pembayaran ganti rugi atau hak pekerja akibat penghentian hubungan kerja sebelum berakhirnya masa kontrak, dengan penerapannya bergantung pada kondisi dan dasar pengakhiran PKWT.
Karena itu, Disnakertrans Mukomuko mendorong agar pihak perusahaan dan para pekerja tidak membiarkan persoalan ini berlarut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
