Bantah Kurangi Tanah GOR Kepahiang, Bando Minta Sidang Lapangan
Sidang lanjutan dugaan perkara Tipikor terkait aset tanah GOR Kabupaten Kepahiang-Radar Utara / Doni Aftarizal-
BENGKULU, RADARUTARA.ID – Bando Amin C. Kader yang dihadirkan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi terkait aset tanah Gelanggang Olahraga (GOR) Kabupaten Kepahiang, membantah jika pernah memberikan perintah pengurangan luas tanah GOR.
Bahkan mantan Bupati Kepahiang meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu, mengecek langsung atau sidang lapangan terhadap tanah yang menjadi objek perkara dugaan korupsi aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang tersebut.
Bantahan itu disampaikan Bando Amin setelah terungkap dalam persidangan, adanya perbedaan keterangan mengenai pengukuran dan luas tanah GOR yang menjadi objek perkara.
Menurut Bando, tanah tersebut sejak awal telah diukur dan memiliki batas yang jelas. Patok batas lahan, dan sampai dengan saat ini juga masih dapat ditemukan.
BACA JUGA:Kejar Program Bupati, Napal Putih Ajukan Dua Kandidat Lokasi GOR Mini
“Jadi, sampai kiamat pun tidak berubah. Apabila terdapat bagian lahan yang kini terlihat berkurang, ini bukan akibat adanya perintah untuk mengurangi luas tanah," kata Bando.
Bandu menduga, bagian lahan yang dinilai berkurang itu, bisa jadi karena imbas dari kepentingan jalan. Maka dari itu kondisi sebenarnya dapat dibuktikan dengan melihat langsung patok batas yang berada di lokasi.
"Saya sama sekali tidak pernah memerintahkan siapa pun untuk mengurangi ukuran tanah GOR, dan tanah itu sudah pas," tegas Bando.
Selain itu, Bando juga membantah jika dirinya pernah memerintahkan pemalsuan dokumen, yang tentunya berkaitan dengan aset tanah tersebut.
BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Utara Usulkan Pembangunan GOR Mini di 19 Kecamatan
“Saya memang pernah meminta agar dilakukan pengukuran ulang terhadap tanah GOR. Tujuannya untuk memastikan kembali ukuran dan batas tanah, bukan untuk mengubah luas aset," ujar Bando.
Dalam persidangan juga, Bando meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu, dapat melakukan pengecekan langsung atau sidang lapangan terhadap tanah yang menjadi objek perkara dugaan korupsi aset Pemkab Kepahiang.
"Saya siap menanggung biaya pelaksanaan sidang lapangan, agar kondisi dan keberadaan aset yang dipersoalkan dapat diperiksa secara langsung," sampai Bando dihadapan majelis hakim, Rabu 12 Agustus 2026.
Ia mengaku, sebelumnya telah meminta agar dilakukan pengecekan ulang terhadap aset tersebut. Hanya saja permintaan itu tidak mendapat respons dari pihak Kejaksaan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: