Irigasi Manjunto Dikeringkan Mulai 1 September 2026
Kepala Baperinda selaku Ketua Komisi Irigasi Mukomuko, Singgih Pramono, MH-Radar Utara / Wahyudi-
MUKOMUKO, RADARUTARA.ID – Pemerintah Kabupaten Mukomuko menetapkan langkah tegas dalam pengaturan pola tanam di Daerah Irigasi (D.I) Manjunto.
Memasuki Musim Tanam (MT) III Tahun 2026, seluruh wilayah irigasi Manjunto kiri dan kanan akan dikeringkan mulai 1 September hingga 31 Desember 2026.
Kebijakan ini mengacu pada Keputusan Bupati Mukomuko Nomor 100-96 Tahun 2023 tertanggal 13 Januari 2023 tentang jadwal dan pola tanam Daerah Irigasi Manjunto Tahun 2023–2027, serta diperkuat melalui Berita Acara Rapat Komisi Irigasi Kabupaten Mukomuko tanggal 23 Juni 2026.
Pengeringan dilakukan serentak di seluruh jaringan irigasi Manjunto sebagai bagian dari pengaturan distribusi air dan penyesuaian jadwal tanam.
Langkah ini juga bertujuan menjaga keberlanjutan fungsi jaringan irigasi sekaligus memberi ruang perbaikan pada saluran yang mengalami kerusakan.
Kepala Baperinda Mukomuko yang juga Ketua Komisi Irigasi, Singgih Pramono, MH, menegaskan bahwa keputusan ini bersifat wajib dan harus dipatuhi oleh seluruh petani yang memanfaatkan aliran irigasi Manjunto.
“Pengeringan dimulai 1 September 2026. Ini hasil kesepakatan rapat komisi irigasi dan mengacu pada keputusan bupati. Semua pihak harus mengikuti jadwal yang sudah ditetapkan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, pengeringan bukan sekadar penghentian aliran air, tetapi bagian dari siklus pengelolaan irigasi yang sudah dirancang dalam jangka panjang.
Selain untuk mendukung pola tanam yang teratur, kebijakan ini juga penting untuk pemeliharaan jaringan agar tetap optimal.
Jika tidak dilakukan, lanjutnya, risiko kerusakan saluran irigasi akan semakin besar dan berdampak langsung pada produktivitas pertanian di wilayah tersebut.
Singgih juga mengingatkan agar petani tidak memaksakan tanam di luar jadwal yang telah ditetapkan.
Pelanggaran terhadap pola tanam berpotensi menimbulkan konflik distribusi air dan merugikan petani lainnya.
“Ini bukan kebijakan mendadak. Pola tanam sudah diatur sejak 2023. Jadi petani seharusnya sudah menyesuaikan sejak awal,” ujarnya.
Dengan diberlakukannya pengeringan ini, petani di wilayah Daerah Irigasi Manjunto diminta segera menyesuaikan rencana tanam dan melakukan langkah antisipasi agar tidak mengalami kerugian.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: