Satpol PP Mukomuko Amankan ODGJ di Mekar Mulya

Satpol PP Mukomuko Amankan ODGJ di Mekar Mulya

Terlihat Satpol PP saat mengamankan ODGJ di Mekar Mulya-Radar Utara / Wahyudi-

MUKOMUKO, RADARUTARA.ID — Aksi seorang orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang meresahkan warga Desa Mekar Mulya, Kecamatan Penarik, akhirnya dihentikan.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mukomuko mengamankan yang bersangkutan pada Jumat, 10 Juli 2026, setelah serangkaian laporan masyarakat terkait perilaku menyimpang yang meresahkan lingkungan.

Selama beberapa waktu terakhir, ODGJ tersebut menjadi perhatian warga karena kerap melakukan tindakan tidak wajar.

Selain mengambil makanan di warung tanpa izin, yang bersangkutan juga dilaporkan mengambil pakaian dalam milik warga.

BACA JUGA:Kelakuan Nyeleneh, ODGJ di Mekar Mulya Dikabarkan Seneng Mengambil Celana Dalam

Aksi tersebut menimbulkan keresahan serius, terutama bagi kaum ibu, yang merasa tidak aman dengan keberadaan pelaku di sekitar permukiman.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satpol PP Mukomuko bergerak cepat melakukan penertiban.

Tanpa perlawanan berarti, ODGJ tersebut berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Mukomuko untuk penanganan lebih lanjut oleh pihak terkait.

Langkah tegas ini langsung disambut lega oleh masyarakat setempat. Warga yang sebelumnya diliputi rasa cemas kini mulai merasa aman dan nyaman untuk kembali beraktivitas seperti biasa.

“Selama ini kami resah. Selain sering ambil makanan di warung, dia juga mengambil celana dalam warga. Sekarang sudah diamankan, kami sangat lega,” ujar Bambang, salah seorang warga Desa Mekar Mulya.

BACA JUGA:Penanganan ODGJ Butuh Peran Aktif Keluarga

Ia menambahkan, sebelum diamankan, keberadaan ODGJ tersebut kerap membuat warga waspada, terutama pada malam hari. Kekhawatiran akan tindakan serupa terus menghantui masyarakat.

Dengan diamankannya pelaku, situasi di Desa Mekar Mulya kini berangsur kondusif. Warga berharap pemerintah daerah melalui instansi terkait dapat memberikan penanganan yang tepat terhadap ODGJ tersebut, sehingga tidak kembali menimbulkan gangguan di tengah masyarakat.

Sebab penanganan ODGJ yang meresahkan bukan hanya soal penertiban, tetapi juga menjadi tanggung jawab bersama untuk memastikan adanya langkah rehabilitasi dan pengawasan yang berkelanjutan. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: