Lubang Eks Tambang Menganga, Reklamasi Disebut Sebatas Janji

Lubang Eks Tambang Menganga, Reklamasi Disebut Sebatas Janji

Lubang Bekas Tambang Menganga, Reklamasi Disebut Sebatas Janji -Radar Utar / Doni Aftarizal-

BENGKULU, RADARUTARA.ID - Reklamasi perusahaan yang bergerak disektor pertambangan batubara di Provinsi Bengkulu, dinilai hanya sebatas janji belaka.

Bagaimana tidak, pasca izin tambang berakhir, perusahaan hanya meninggalkan bekas pertambangan seperti lubang eks tambang yang mengangan dan sama sekali tidak ada tanda-tanda bakal dipulihkan.

"Fakta tersebut akhirnya terkesan menjadi monumen kegagalan tata kelola pertambangan," ungkap Direktur Genesis, Egi Ade Putra, Sabtu 3 Juli 2026.

Dengan fakta ini juga, lanjut Egi, pihaknya menilai jika sebagian perusahaan pertambangan menganggap, ketika izin sudah habis, maka kewajiban terhadap lingkungan juga ikut berakhir.

BACA JUGA:Kontribusi Tambang dan Sawit Sangat Besar, Infrastruktur Dapil IV Bengkulu Utara Masih Tertinggal?

"Fakta yang kami sampaikan ini, merupakan temuan dari hasil monitoring terhadap perusahaan tambang batubara yang izin usahanya telah berakhir," ujar Egi.

Menurut Egi, monitoring itu dilakukan selama 12 hari sejak tanggal 7-19 Januari 2026. Dimana tim Genesis melakukan analisis spasial menggunakan citra satelit, yang dilanjutkan dengan verifikasi lapangan.

"Mulai dari bekas pertambangan di Kabupaten Bengkulu Utara, Bengkulu Tengah dan Seluma," jelas Egi.

Egi mengemukakan, monitoring dilakukan terhadap sembilan perusahaan tambang batubara, dengan total luas konsesi mencapai sekitar 9.722,10 hektar (Ha). 

BACA JUGA:12 Terdakwa Tambang Batu Bara PT. RSM Divonis Bersalah

"Hasilnya menunjukkan kondisi yang memprihatinkan. Kita mengidentifikasi sedikitnya 648,34 Ha lahan belum direklamasi, 40 lubang tambang terbuka, serta danau bekas tambang seluas sekitar 39,94 Ha masih tersisa," sesal Egi.

Bagi pihaknya, sambung Egi, angka-angka tersebut bukan sekadar statistik. Temuan itu menjadi indikator kuat, jika kewajiban reklamasi dan pascatambang diduga belum dilaksanakan secara tuntas.

"Tentunya sebagaimana yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan," tegas Egi.

Egi menambahkan, secara hukum setiap pemegang izin pertambangan, wajib melaksanakan reklamasi dan pascatambang. Kewajiban tersebut ditegaskan dalam UU No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: