Kembali Diperiksa, Yeyen Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Yeyen saat digiring untuk kembali menjalani pemeriksaan Tim Penyidik Fismondev Ditreskrimsus Polda Bengkulu-Radar Utara / Doni Aftarizal-
BENGKULU, RADARUTARA.ID - Tim Penyidik Subdit II Fiskal Moneter dan Devisa (Fismondev) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu, kembali memeriksa tersangka dugaan perkara investasi bodong berkedok arisan, Nike Chahyandarie alias Yeyen.
Dibagian lain, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, Yeyen yang juga dikenal dengan sebutan Cik Oboy terancam 15 tahun penjara.
Sewaktu hendak menjalani pemeriksaan lanjutan pada Senin 29 Juni 2026, Yeyen tampak digiring penyidik dari sel dengan mengenakan rompi tahanan Tahti Polda Bengkulu dan tangan terborgol.
Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol. Aris Tri Yunarko mengatakan, pemeriksaan lanjutan ini, merupakan bagian dari proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara.
BACA JUGA: Kenal Investasi Dari Medsos, Berharap Yeyen Kembalikan Uang
"Tentunya juga sekaligus memperdalam keterangan tsk (Yeyen, red), dalam dugaan perkara investasi bodong berkedok arisan. Ada beberapa hal yang ingin dikonfirmasi penyidik dengan tsk," ujar Aris.
Diantaranya, lanjut Aris, konfirmasi terkait sejumlah alat bukti, mencocokkan keterangan tsk dengan para saksi, serta mendalami mekanisme penghimpunan dana, aliran dana para korban, hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain.
"Sebelumnya kita telah menetapkan status tsk, setelah dilakukan gelar perkara berdasarkan alat bukti dan keterangan para saksi," tegas Aris.
Menurut Aris, sementara ini dari pemeriksaan yang telah berjalan, tsk disangkakan melanggar Pasal 46 Undang-Undang (UU) No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
BACA JUGA:Dugaan Investasi Bodong, LPK RI DPD Bengkulu Isyaratkan Tempuh Jalur Hukum
"Pasal yang kita kenakan, tentunya terkait dugaan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp600 miliar," kata Aris.
Sementara itu, Kasubdit II Fismondev, Kompol. Miza Yanti mengataka, sejauh ini jumlah korban yang melapor terus bertambah. Hingga saat ini sedikitnya 115 korban telah melayangkan laporan.
"Dari laporan korban yang kita terima, estimasi total kerugian mencapai Rp4,1 miliar," jelas Miza.
Lebih lanjut Miza menyampaikan, dalam kesempatan ini pihaknya mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban, agar segera melapor kepada pihaknya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: