DBH Sawit Terjun Bebas, Mukomuko Dipaksa Tahan Nafas Tanpa Pembangunan

DBH Sawit Terjun Bebas, Mukomuko Dipaksa Tahan Nafas Tanpa Pembangunan

Kepala Dinas PUPR Mukomuko, Ir Apriansyah, ST, MT-Radar Utara/ Wahyudi-

MUKOMUKO, RADARUTARA.ID — Ketergantungan Kabupaten Mukomuko pada sektor sawit kini berubah menjadi ironi pahit. Di tengah statusnya sebagai salah satu daerah penghasil sawit terbesar di Provinsi Bengkulu, alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) justru anjlok drastis. Dampaknya tak main-main. Pembangunan infrastruktur, terutama jalan, berada di ambang kelumpuhan.

Data tiga tahun terakhir menunjukkan tren penurunan yang mengkhawatirkan. Dari Rp16 miliar pada 2023, turun menjadi Rp14 miliar di 2024, lalu merosot tajam menjadi Rp5 miliar pada 2025. Kini, pada 2026, Mukomuko hanya kebagian Rp3 miliar. Angka ini bukan sekadar penurunan, tapi ini sinyal bahaya bagi keberlangsungan pembangunan daerah.

Situasi semakin diperparah setelah pemerintah pusat menghentikan alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK). Praktis, dua sumber utama pembiayaan infrastruktur daerah hilang bersamaan. Tanpa DBH yang memadai dan tanpa DAK, ruang fiskal Mukomuko kian tercekik.

Kepala Dinas PUPR Mukomuko, Ir Apriansyah, ST, MT, secara tegas menyebut kondisi ini sebagai pembatas serius bagi pembangunan. Ia menilai, pemerintah daerah kini tidak lagi memiliki keleluasaan untuk merancang apalagi mengeksekusi proyek strategis.

“Ini bukan sekadar penurunan, tapi sudah pada tahap menghambat pembangunan. DBH turun, DAK tidak ada. Mau membangun dengan apa lagi,” tegasnya.

Yang lebih memprihatinkan, hingga kini tidak ada penjelasan transparan dari pemerintah pusat terkait penyebab merosotnya alokasi DBH tersebut. Padahal, secara logika, daerah penghasil seperti Mukomuko seharusnya memperoleh porsi yang lebih besar dan adil.

Minimnya informasi memunculkan dugaan adanya perubahan formula pembagian yang tidak terbuka. Bisa jadi ada skema baru, persyaratan tambahan, atau mekanisme teknis yang tidak pernah disosialisasikan secara utuh ke daerah.

“Kami tidak pernah diberi penjelasan detail. Kalau ada perubahan aturan, seharusnya disampaikan. Daerah ini siap memenuhi semua syarat. Jangan sampai kami dirugikan karena ketidakjelasan,” ujarnya.

Apriansyah menegaskan, dari sisi administrasi, Pemkab Mukomuko tidak memiliki masalah. Seluruh dokumen, laporan, hingga realisasi penggunaan dana telah sesuai ketentuan dan tervalidasi oleh pemerintah pusat. Artinya, penurunan ini bukan karena kinerja daerah, melainkan persoalan di level kebijakan.

Ironi lainnya terletak pada skema pembagian DBH itu sendiri. Mukomuko hanya menerima 40 persen, sementara sisanya dibagi ke provinsi, Bengkulu Utara, dan Pesisir Selatan yang masing-masing memperoleh 20 persen. Lebih janggal lagi, Mukomuko tidak mendapatkan timbal balik dari daerah lain, meski sama-sama berstatus penghasil.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar tentang keadilan fiskal. Bagaimana mungkin daerah penghasil justru terus tergerus haknya, sementara kebutuhan pembangunan terus meningkat.

“Ini tidak bisa dibiarkan. Kami daerah penghasil, tapi terus mengalami penurunan. Harus ada kejelasan dan keadilan. Sebab ketika DBH sawit turun maka porsi pembangunan infrastruktur juga ikut turun," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: