WFH Dihentikan, ASN Mukomuko Wajib Ngantor Mulai Jumat

WFH Dihentikan, ASN Mukomuko Wajib Ngantor Mulai Jumat

Kepala BKPSDM Mukomuko, Winarno, M.Pd-Radar Utara/ Wahyudi -

MUKOMUKO, RADARUTARA.ID — Pemerintah Kabupaten Mukomuko resmi menghapus kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Terhitung mulai Jumat besok, seluruh ASN diwajibkan kembali bekerja penuh dari kantor atau Work From Office (WFO) sebagai bagian dari penataan disiplin dan transformasi budaya kerja di lingkungan pemerintahan daerah.

Kebijakan tegas ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: B.800.1.12.5/(B3/A.1/VI/2026 tentang Penyesuaian Penggunaan Pakaian Dinas dan Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko. Surat edaran tersebut sekaligus menjadi tindak lanjut dari evaluasi pelaksanaan WFH yang sebelumnya diterapkan di seluruh perangkat daerah.

Kepala BKPSDM Mukomuko, Winarno, M.Pd, menegaskan bahwa keputusan penghapusan WFH diambil setelah melalui proses evaluasi menyeluruh. Hasilnya, pemerintah daerah menilai perlu adanya penguatan etos kerja, kedisiplinan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik yang lebih optimal jika ASN bekerja langsung dari kantor.

“Mulai Jumat, tidak ada lagi WFH. Seluruh ASN wajib kembali bekerja dari kantor sesuai ketentuan yang berlaku. Ini bagian dari upaya membangun budaya kerja yang lebih produktif dan profesional,” tegas Winarno.

Selain menghapus WFH, surat edaran tersebut juga mengatur kembali penggunaan pakaian dinas harian (PDH) ASN. Penyesuaian ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2024 serta Peraturan Bupati Mukomuko Nomor 15 Tahun 2025 tentang pakaian dinas ASN.

Adapun jenis pakaian dinas yang ditetapkan meliputi PDH warna khaki, kemeja putih dipadukan dengan celana atau rok hitam, serta pakaian batik, tenun, atau lurik termasuk batik khas daerah.

Sementara itu, jadwal penggunaan pakaian dinas diatur lebih rinci. Pada hari Senin dan Selasa, ASN diwajibkan mengenakan PDH khaki lengkap dengan atribut. Hari Rabu menggunakan kemeja putih dengan celana atau rok hitam. Kamis mengenakan pakaian khas daerah atau batik, sedangkan Jumat pagi menggunakan pakaian olahraga dan dilanjutkan dengan batik atau tenun pada jam kerja berikutnya.

Winarno menambahkan, penataan ini bukan sekadar perubahan administratif, melainkan bagian dari langkah besar pemerintah daerah dalam mendorong perubahan pola pikir dan budaya kerja ASN.

“Disiplin, kerapian, dan kehadiran fisik di kantor menjadi cerminan komitmen ASN dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Ini yang ingin kita kuatkan,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: