Terseret Kasus Hukum, Satu ASN Mukomuko Dinonaktifkan
Kepala BKPSDM Mukomuko, Winarno, M.Pd-Radar Utara/ Wahyudi -
MUKOMUKO, RADARUTARA.ID - Komitmen penegakan disiplin aparatur kembali diuji. Sepanjang tahun 2026, sebanyak satu orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko tersandung perkara hukum dan telah diberhentikan sementara.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko, Winarno, M.Pd membenarkan adanya satu ASN yang saat ini berhadapan dengan proses hukum. Yang bersangkutan masih menjalani tahapan penanganan oleh aparat penegak hukum.
Ia menjelaskan, ASN itu berinisial AJ diduga terlibat dalam tindak pidana umum berupa pencurian. Saat ini, AJ telah ditahan dan perkaranya tengah disidangkan di Pengadilan Negeri. Seiring dengan itu, Pemerintah Kabupaten Mukomuko telah menerbitkan Surat Keputusan Bupati yang menetapkan pemberhentian sementara terhadap yang bersangkutan.
“Statusnya sudah diberhentikan sementara karena yang bersangkutan tengah menjalani proses hukum dan penahanan,” jelas Winarno.
Meski berstatus nonaktif, AJ masih menerima sebagian hak kepegawaiannya. Namun sesuai ketentuan, hanya sebesar 50 persen dari penghasilan terakhir yang dapat diterima selama masa proses hukum berlangsung.
Selain AJ, ada satu ASN lainnya berinisial BY juga diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi. Informasi terbaru yang diterima BKPSDM menyebutkan bahwa BY telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak berwenang. Namun hingga kini, proses hukum masih terus berjalan dan pemerintah daerah masih menunggu perkembangan lebih lanjut.
“Untuk BY, kami masih menunggu proses hukum yang sedang berjalan. Informasi terakhir, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.
Berbeda dengan AJ, hingga saat ini BY masih menerima hak kepegawaiannya secara penuh, termasuk tunjangan jabatan. Namun demikian, langkah administratif telah diambil lebih awal. Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah beberapa waktu lalu terkait pengelolaan keuangan dan kinerja, BY telah dibebastugaskan sementara dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang diembannya.
"Kekosongan jabatan tersebut kini diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) guna memastikan roda pemerintahan tetap berjalan optimal," katanya.
Pemerintah Kabupaten Mukomuko, sambung Winarno, akan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, sembari memastikan penegakan disiplin dan integritas ASN tetap berjalan sesuai aturan.
"Kejadian ini hendaknya menjadi pengingat penting bahwa profesionalisme dan tanggung jawab aparatur negara tidak hanya diuji dalam kinerja, tetapi juga dalam kepatuhan terhadap hukum yang berlaku," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: