Pengakuan Terdakwa Agusti, Perkuat Keterangan Palsu 4 Komisioner KPU BS

Pengakuan Terdakwa Agusti, Perkuat Keterangan Palsu 4 Komisioner KPU BS

Kuasa Hukum Agusti Aprina, Jecky Haryanto-Radar Utara / Doni Aftarizal-

BENGKULU, RADARUTARA.ID - Pengakuan terdakwa Agusti Aprina terkait pembelian Handphone (HP) Samsung Galaxy Z Fold 5, secara langsung kian memperkuat keterangan palsu empat Komisioner KPU Bengkulu Selatan (BS).

Bahkan dalam persidangan lanjutan terkait dugaan perkara korupsi penyalahgunaan dana hibah Pilkada 2024, terdakwa yang merupakan mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) KPU Bengkulu Selatan membantah keterangan empat komisioner itu.

Sebagaimana diketahui, keempat Komisioner KPU Bengkulu Selatan tersebut yakni Aspriantoni, Gusman Heryadi, Wiwin Hendri dan Mafahir yang sebelumnya juga sempat dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi.

Terdakwa Agusti Aprina melalui Kuasa Hukumnya, Jecky Heryanto mengatakan, dalam persidangan, kliennya menegaskan jika seluruh proses pembayaran tujuh unit HP Samsung Galaxy Z Fold 5, dilakukan kliennya tersebut menggunakan dana hibah Pilkada.

BACA JUGA:Dituding Berikan Keterangan Palsu, 4 Komisioner KPU BS Berpotensi Dilaporkan

"Saat persidangan, empat komisioner yang dimaksud sempat mengaku jika mereka yang membayar HP tersebut," ungkap Jecky, Senin 22 Juni 2026.

Tetapi, lanjut Jecky, keterangan atau pengakuan empat komisioner selaku saksi dalam persidangan, dibantah dan kliennya yang membayar HP tersebut mulai dari uang muka sampai pelunasan kepada penyedia yakni CV. Cahaya Selatan.

"Perbedaan keterangan ini kami nilai menjadi fakta penting dalam persidangan, karena menyangkut sumber dana dan pihak yang sesungguhnya melakukan pembayaran," tegas Jecky.

Disinggung transfer dari para komisioner kepada penyedia, Jecky mengemukakan, meskipun para komisioner mengakui telah melakukan transfer pembayaran kepada penjual, tapi uang yang digunakan itu diganti kliennya selaku bendahara.

BACA JUGA:Perkuat Dugaan Penyalahgunaan Hibah, 4 Komisioner KPU BS Harus Ikut Bertanggungjawab

"Keempat komisioner itu meminta pergantian terhadap uang yang sudah mereka transfer, dan uang itu dikembalikan klien kami," ujar Jecky.

Makanya, sambung Jecky, secara tidak langsung jika transfer itu hanya formalitas saja, karena uang yang ditranfer ke penyedian terbukti diganti kembali.

"Adapun total uang pembayaran untuk pengadaan tujuh HP Samsung Galaxy Z Fold 5 itu mencapai Rp186 juta. Seluruh uang pembayaran tersebut, bersumber dari dana hibah Pilkada 2024 di Kabupaten Bengkulu Selatan," tandas Jecky. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: