Kunjungi PT. MPM, Komisi IV DPRD Desak Santunan Kecelakaan Kerja Dipenuhi
Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu saat kunjungan ke PT. MPM di Kabupaten Lebong-Radar Utara / Doni Aftarizal-
BENGKULU, RADARUTARA.ID – Meninggalnya karyawan PT. Mega Power Mandiri (MPM) di Kabupaten Lebong, menyita perhatian serius Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu.
Terbukti atas peristiwa itu Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, melakukan kunjungan ke PT. MPM guna memastikan pertanggung-jawaban perusahaan atas kecelakaan kerja yang mengakibatkan karyawannya meninggal dunia.
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring mendesak, agar manajemen PT. MPM segera memberikan santunan kecelakaan kerja secara utuh kepada keluarga korban, sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
"Kita minta tanggungjawab dan kewajiban perusahaan tersebut, direalisasikan dalam kurun waktu maksimal 14 hari kerja," tegas Usin.
Menurut Usin, Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu terus mengawasi pelaksanaan rekomendasi itu. Jika tidak dijalankan, pihaknya bakal mengambil langkah lanjutan.
"Sejauh ini kita juga telah mengunjungi keluarga korban di rumah duka untuk memberikan dukungan moril, sekaligus memastikan seluruh hak-hak almarhum dapat dipenuhi," kata Usin.
Pihaknya, lajut Usin, bakal mengawal dan memperjuangkan realisasi hak-hak korban hingga tuntas. Karena bagaimanapun juga, perusahaan memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh hak yang menjadi kewajiban.
"Terutama kepada ahli waris, agar diberikan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Usin.
Usin menambahkan, sebagai tindak lanjut terkait kejadian ini, Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu bakal menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin, 22 Juni 2026.
"Dalam RDP, kita bakal memanggil manajemen perusahaan dan seluruh instansi teknis untuk membahas kepatuhan operasional, serta menindaklanjuti ketetapan dan rekomendasi yang telah diberikan," tambah Usin.
Lebih lanjut Usin mengemukakan, dalam RDP bersama manajemen perusahaan dan seluruh instansi teknis, pihaknya bakal membedah sejumlah poin.
"Diantaranya legalitas, kepatuhan operasional mereka, serta menindaklanjuti ketetapan dan rekomendasi yang sudah diberikan," demikian Usin.
Sebagaimana diketahui, karyawan PT. MPM yang menjadi korban adalah Dopi Febrienzi (33), warga Desa Suka Sari, Kecamatan Lebong Selatan, yang ditemukan meninggal dunia beberapa waktu lalu di aliran sungai dekat area kerja perusahaan.
Korban yang berprofesi sebagai petugas keamanan sekaligus operator bendungan, diduga terjatuh ke saluran waterway saat menjalankan tugas piket malam membersihkan bendungan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: