Penerapan RJ Berpotensi Dirumuskan Dalam Regulasi Daerah

Penerapan RJ Berpotensi Dirumuskan Dalam Regulasi Daerah

FGD pembahasan mekanisme RJ-Radar Utara / Doni Aftarizal-

BENGKULU, RADARUTARA.ID - Penerapan keadilan resotatif atau Restorative Justice (RJ) yang mekanismenya belum diatur secara spesifik pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, berpotensi dirumuskan dalam regulasi daerah.

Ini terungkap dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, yang dihadiri akademisi dan tokoh masyarakat, Kamis 11 Juni 2026.

Direktur B pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Siswanto mengatakan, melalui FGD ini sebagai wadah untuk menyerap masukan dari berbagai elemen, terkait penerapan RJ di daerah.

"Karena sejak KUHAP baru diberlakukan, penerapan RJ belum diatur secara spesifik," ungkap Siswanto.

Maka dari itu, lanjut Siswanto, melalui forum ini, para akademisi dan tokoh masyarakat dapat memberikan masukan agar penerapan KUHAP baru nantinya dapat dirumuskan dalam regulasi daerah.

"Disamping itu, FGD ini juga kita manfaatkan untuk memberikan edukasi terkait keberadaan KUHAP baru," kata Siswanto.

Sementara Kajati Bengkulu, Saiful Bahri Siregar menegaskan, FGD yang diinisiasi pihakya ini, ditargetkan menyatukan pemikiran berbagai pihak guna merancang aturan yang dapat menjadi dasar penerapan RJ di Bengkulu.

“Sehingga FGD ini menjadi langkah awal, untuk menyusun konsep peraturan yang mengatur mekanisme RJ," tegas Saiful.

Menurut Siaful, penerapan RJ harus memiliki landasan yang jelas, dan dapat menyesuaikan dengan kondisi masyarakat khususnya di Provinsi Bengkulu.

"Dengan demikian menjadi penting masukan dan saran dari berbagai elemen masyarakat. Sehingga nantinya penerapan ataupun teknis RJ dapat memiliki landasan atau dasar yang kuat," jelas Siaful.

Dibagian lain, Dekan Fakultas Hukum Universitas Bengkulu (UNIB), M. Yamani menyampaikan, akademisi telah memberikan sejumlah masukan, termasuk pentingnya penelitian terhadap kearifan lokal yang ada di Bengkulu.

"Sehingga nantinya dapat menjadi landasan atau dasar penerapan RJ. Karena kearifan lokal itu memiliki nilai-nilai penyelesaian konflik yang sangat relevan, dengan konsep RJ," demikian Yamani. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: