Tak Hanya Hukuman Penjara, 3 Terdakwa Suap PHL Perumda TH Juga Bayar UP

Tak Hanya Hukuman Penjara, 3 Terdakwa Suap PHL Perumda TH Juga Bayar UP

Sidang putusan tiga terdakwa suap perekrutan PHL Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu-Radar Utara / Doni Aftarizal-

BENGKULU, RADARUTARA.ID - Tiga terdakwa dugaan perkara korupsi suap atau gratifikasi dalam perekrutan Pegawai Harian Lepas (PHL) Perumda Tirta Hidayah (TH) Kota Bengkulu tidak hanya dijatuhi hukuman penjara, tetapi juga membayar Uang Pengganti (UP).

Ini setelah majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu dengan agenda pembacaan amar putusan, Senin 25 Mei 2026.

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim, Agus Hamzah menyatakan, ketiga terdakwa terbukti bersalah, sebagaimana dakwaan kesatu subsidair dan dakwaan kedua primer yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ketiga terdakwa dinilai dengan sengaja melakukan perekrutan sebanyak 117 PHL, yang dalam prosesnya tidak sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. 

BACA JUGA:3 Terdakwa Suap PHL Perumda Tirta Hidayah Dituntut Tinggi, Kuasa Hukum Siapkan Pembelaan

Bukan itu saja, dalam amar putusan majelis hakim juga menyebutkan jika pada proses perekrutan tersebut, ketiga terdakwa meminta sejumlah uang dari para saksi yang ingin diterima sebagai PHL.

Selain itu, Hakim mengungkapkan, ketiga terdakwa tetap menerbitkan Surat Keputusan (SK) pembayaran gaji para PHL, walaupun kondisi rasio keuangan Perumda Tirta Hidayah tidak mencukupi.

“Sehingga perbuatan ketiga terdakwa ini, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara,” kata Agus Hamzah saat membacakan amar putusan.

Dalam putusannya, terdakwa Samsu Bahari yang merupakan mantan Direktur Perumda Tirta Hidayah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

BACA JUGA:Diduga Tak Patuhi Perintah Majelis Hakim, JPU Perkara Suap Perumda Tirta Hidayah Dilapor ke Kajati Bengkulu

Selain itu, terdakwa Samsu Bahari juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp10,8 miliar dan jika tidak mampu dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Sementara terdakwa Yanwar Pribadi mantan Kabag Umum Perumda Tirta Hidayah periode April 2022-Juli 2024, divonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Serta uang pengganti sebesar Rp510 juta subsider 2 tahun penjara.

Sedangkan terdakwa Eki Hermanto mantan Kasubag Pengganti Water Meter PDAM sekaligus broker penerimaan THL, dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Serta uang pengganti Rp530 juta subsider 2 tahun penjara.

Setelah membacakan amar putusan, Majelis Hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada terdakwa ataupun JPU untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum lanjutan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: