Warga Suka Medan Pasang Patok dan Papan Merk di HGU PT Air Muring
Warga Suka Medan Pasang Patok dan Papan Merk di HGU PT Air Muring-Radar Utara / Sigit Haryanto-
Desak Kepastian Lahan Inclave
RADARUTARA.ID - Masyarakat Desa Suka Medan, Kecamatan Marga Sakti Sebelat, Kabupaten Bengkulu Utara melakukan aksi pemasangan patok dan plang di area lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Air Muring pada Senin, 25 Mei 2026.
Aksi tersebut menjadi bentuk penegasan tuntutan masyarakat, terkait permohonan inclave lahan yang selama ini diajukan kepada perusahaan perkebunan tersebut.
Aksi dipusatkan di atas lahan HGU PT Air Muring yang berada di wilayah administrasi Desa Suka Medan, tepat di sisi kiri jalan poros dari arah Air Muring.
Kegiatan itu dipimpin langsung Ketua Tim IX perwakilan masyarakat Desa Suka Medan, Jhoni dan turut didampingi jajaran Pemerintah Desa Suka Medan, BPD, tokoh masyarakat serta warga setempat.
BACA JUGA: HGU Air Muring Tinggal Hitungan Minggu, Tuntutan Desa Penyangga 'Ngambang'
Pemasangan patok dan plang dilakukan masyarakat sebagai bentuk sikap tegas atas belum adanya kepastian maupun tindak lanjut dari pihak perusahaan, terkait permohonan inclave lahan yang telah lama diperjuangkan warga.
Terlebih, izin HGU PT Air Muring dikabarkan akan berakhir pada Juni 2026 mendatang.
Ketua Tim IX, Jhoni, mengatakan aksi tersebut bukan dilakukan secara spontan ataupun tanpa dasar.
Menurutnya, langkah itu merupakan hasil kesepakatan masyarakat bersama pemerintah desa setelah berbagai upaya penyampaian aspirasi kepada perusahaan belum membuahkan hasil yang jelas.
“Aksi ini merupakan hasil musyawarah masyarakat dan pemerintah desa. Kami hanya ingin mempertegas tuntutan masyarakat terkait permohonan inclave yang sampai hari ini belum ada jawaban pasti dari perusahaan,” ujar Jhoni di sela kegiatan.
Ia menjelaskan, sebelum melakukan aksi pemasangan patok dan plang, pihaknya telah menempuh berbagai jalur birokrasi sesuai mekanisme yang berlaku.
Tim IX bersama pemerintah desa sebelumnya telah menyampaikan proposal permohonan inclave kepada pemerintah kecamatan, pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi hingga pihak manajemen PT Air Muring.
Bahkan, kata Jhoni, perjuangan masyarakat Desa Suka Medan untuk mendapatkan inclave lahan itu, sebelumnya telah mendapat perhatian dari Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara.
Pada masa kepemimpinan Bupati Bengkulu Utara H Ir Mian, usulan inclave lahan seluas 64 hektar yang diajukan masyarakat untuk kepentingan perluasan pemukiman dan fasilitas umum desa, telah direkomendasikan seluas 61 hektar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: