Naik Kursi Roda dan Kenakan Tabung Oksigen, Pelimpahan Eks Dirut Bank Bengkulu Ditunda
Eks Dirut Bank Bengkulu, AS saat di Kejari Bengkulu--
BENGKULU, RADARUTARA.ID - Pelimpahan tahap II terhadap mantan Direktur Bank Bengkulu, AS yang menjadi tersangka, dalam perkara dugaan tindak pidana perbankan penyaluran fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) konstruksi senilai Rp5 miliar pada PT. Agung Jaya Grup (AJG) tahn 2019 lalu ditunda.
Ini setelah AS yang datang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, terlihat menaiki kursi roda dan mengenakan tabung oksigen. Sehingga dinilai tak memungkinkan untuk menjalani pemeriksaan maupun penahanan.
Setiba di Kejari Bengkulu, tsk (AS, red) terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan, yang dilakukan tim medis dari Rumah Sakit Harapan dan Doa (RSHD) Kota Bengkulu.
Usai pemeriksaan, Tim Medis yakni dr. Christofher menyampaikan jika kondisi tsk, tak bisa menjalani pemeriksaan, karena melihat tanda vitalnya belum stabil.
BACA JUGA:Manipulasi Penyaluran Kredit, 2 Eks Pegawai Bank Bengkulu Cabang Jakarta Jadi Tsk
"Pasien (tsk AS, red) belum layak diperiksa, karena memiliki penyakit Hipertensi esensial yakni penyakit jantung dan diabetes. Untuk pastinya, kita harus periksa dengan alat lengkap," ungkap dr. Christofher.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Bengkulu, Rusydi Sastrawan mengatakan, karena kondisi kesehatan tsk yang tak memungkinkan untuk diperiksa ataupun ditahan, maka proses pelimpahan tahap II ditunda sementara.
"Tsk masih beralasan sakit, dan dipasang oksigen sehingga tahap II belum bisa dilaksanakan. Tim medis juga sudah kita panggil, dan menyatakan tsk tak dimungkinkan untuk diperiksa," kata Rusydi.
Dibagian lain, Kuasa Hukum tsk, Deden Abdul Hakim mengatakan, pihaknya masih berkoordinasi dengan keluarga, terkait langkah pengobatan yang bakal dilakukan.
BACA JUGA:Penyidik Polda Dikabarkan Limpah Berkas Perkara Eks Dirut Bank Bengkulu ke Kejari
"Kondisi pasien bisa kita lihat dan kami tidak mengada-ada. Kita juga telah menerima surat rekomendasi dokter, agar klien kita menjalani perawatan lebih lanjut di RSHD untuk mendapatkan penanganan atau perawatan," singkat Deden.
Sebelumnya diberitakan, dari penyidikan yang dilakukan, keterlibatan tsk AS dalam dugaan perkara tersebut yakni menyetujui usulan kredit PT. AJG pada pembahasan rapat tingkat pusat.
Padahal waktu itu tsk AS mengetahui jika usulan kredit PT. AJG terdapat kekurangan syarat. Namun tsk tetap menyetujui usulan kredit, lantaran menilai jika org tua debitur merupakan kontraktor berpengalaman.
Disamping itu, penetapan tsk AS juga merupakan fakta persidangan, yang disampaikan empat orang terdakwa atas perkara dugaan tindak pidana perbankan dalam penyaluran fasilitas KMK Konstruksi pada PT. AJG.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: