Pelajari Vonis Bebas Terdakwa Perkara Pembehasan Lahan TOL Bengtaba
Gerbang TOL Bengtaba-Radar Utara/ Doni Aftarizal-
BENGKULU, RADARUTARA.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu bakal mempelajari vonis bebas terhadap empat terdakwa, yang sebelumnya terjerat dugaan perkara korupsi dalam pembebasan lahan TOL Bengkulu-Taba Penanjung (Bengtaba).
Demikian disampaikan Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Fri Wisdom Sumbayak. Menurut Wisdom, pada prinsipnya, pihaknya menghormati putusan pengadilan tersebut.
"Meskipun demikian kita secara internal terlebih dahulu bakal berkoordinasi, dan mempelajari putusan yang telah diberikan dalam perkara tersebut," ungkap Wisdom.
Diantaranya, lanjut Wisdom, terkait pertimbangan majelis hakim dalam putusan tersebut. Makanya dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengambil sikap pikir-pikir.
BACA JUGA:Cegah Korupsi, Polres Bengkulu Utara Sosialisasi Hukum Tingkat Desa
"Kita memiliki waktu untuk mempelajari putusan tersebut, sehingga nantinya baru menentukan sikap apa yang bakal diambil atau upaya hukum apa yang bakal dilakukan selanjutnya," ujar Wisdom.
Sebelumnya, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, majelis hakim memberikan vonis bebas terhadap empat terdakwa dugaan perkara korupsi pembebasan lahan TOL Bengtaba.
Keempat terdakwa yakni Hazairin Masri selaku mantan Kepala BPN Bengkulu Tengah, dan Hartanto selaku advokat pendamping warga terdampak pembangunan.
Kemudian Hadia Seftiana selaku Kabid Pengukuran BPN Bengkulu Tengah, serta Toto Soeharto selaku pimpinan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
BACA JUGA:Terbukti Korupsi, 2 Eks Pegawai PT. POS Bengkulu Divonis Berbeda
Dalam sidang putusan, Ketua Majelis Hakim, Agus Hamzah menyatakan seluruh dakwaan JPU terhadap keempat terdakwa tidak terbukti, baik dakwaan primer maupun subsider. Sehingga keempat terdakwa dinyatakan bebas.
Majelis hakim menilai proses pembebasan lahan TOL Bengtaba telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, serta berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) dan Keputusan Presiden (Kepres) terkait pembangunan infrastruktur strategis nasional.
Dengan demikian tidak ada indikasi perbuatan melawan hukum. Atas pertimbangan itulah, majelis hakim memutuskan seluruh terdakwa tidak terbukti melakukan korupsi sebagaimana dakwaan JPU, dan dinyatakan bebas dari seluruh tuntutan hukum.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: