Soal Guru Honorer, Pemprov Bengkulu Ikuti Pusat
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Dr. H. Herwan Antoni-Radar Utara / Doni Aftarizal-
BENGKULU, RADARUTARA.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu memastikan bakal mengikuti petunjuk pemerintah pusat, terkait larangan bagi guru honorer untuk mengajar di sekolah negeri mulai tahun depan.
Demikian disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Dr. H. Herwan Antoni. Menurut Herwan, terkait larangan itu, pihaknya terlebih dahulu menunggu regulasi atau petunjuk resmi dari pemerintah pusat.
"Kalau untuk sementara ini, kita belum menerima surat atau pun petunjuk resmi terkait dengan kebijakan tersebut," ungkap Herwan.
Walaupun, lanjut Herwan, tak bisa dipungkiri jika kabar larangan guru honorer mengajar ramai diperbincangkan, setelah terbitnya Surat Edaran (SE) No 7 Tahun 2026 tentang penataan tenaga non-ASN.
BACA JUGA:Dukung Perjuangan PPPK, DPRD Provinsi Bengkulu Pastikan Tak Ada PHK
"Yang jelas untuk saat ini kita pastikan seluruh kebijakan, tetap menunggu arahan dan aturan resmi dari pemerintah pusat," tegas Herwan.
Herwan menjelaskan, hingga saat ini pihaknya belum menerima surat atau petunjuk resmi, khususnya terkait larangan guru honorer mengajar di sekolah negeri mulai 2027.
"Tapi jika nantinya sudah ada surat atau petunjuk resmi, tentunya kita bakal tetap berpedoman pada regulasi yang diterbitkan pemerintah pusat sebelum mengambil langkah lebih jauh," kata Herwan.
Selaku pemerintah daerah, sambung Herwan, tentunya harus menjalankan kebijakan, sebagiamana petunjuk pelaksanaan yang diterbitkan pemerintah pusat.
BACA JUGA:Dukung Perjuangan PPPK, DPRD Provinsi Bengkulu Pastikan Tak Ada PHK
"Begitu juga terkait rencana pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), kita juga masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat, termasuk mekanisme penggajiannya," sampai Herwan.
Lebih lanjut Herwan menyampaikan, hingga kini belum ada keputusan final yang diterima pihaknya terkait nasib guru honorer di sekolah negeri.
"Maka dari itu kita meminta seluruh pihak tidak terburu-buru menyimpulkan isu yang berkembang di masyarakat. Kita tunggu saja seperti apa petunjuk resminya dari pemerintah pusat," demikian Herwan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: