Dukung Perjuangan PPPK, DPRD Provinsi Bengkulu Pastikan Tak Ada PHK
RDP antara Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu dengan perwakilan PPPK-Radar Utara / Doni Aftarizal-
BENGKULU, RADARUTARA.ID - DPRD Provinsi Bengkulu memastikan dukungan secara kelembagaan, terutama terhadap perjuangan para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Bengkulu.
Demikian ditegaskan Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, usai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perwakilan PPPK, yang terkesan masih galau terhadap nasib mereka ke depan, Senin 11 Mei 2026.
"Kita selama ini juga telah bergerak aktif, dalam menyikapi berbagai keluhan dan kekhawatiran yang disampaikan para PPPK baik yang penuh waktu ataupun paruh waktu," ungkap Zainal.
Bahkan, lanjut Zainal, dalam memperjuangkan nasib PPPK ini, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional 7 Palembang.
BACA JUGA:Dinas Pendidikan Non Aktifkan Oknum ASN PPPK Diduga Cabul
"Tak hanya berhenti sampai disitu, kita juga melakukan koordinasi lanjutan dengan Kementerian PAN & RB serta BKN. Dengan harapan, agar aspirasi para PPPK dapat ditindaklanjuti," tegas Zainal.
Menurut Zainal, dalam RDP tadi (kemarin, red), aspirasi yang disampaikan perwakilan PPPK ini bukanlah hal yang baru. Dalam artian sejak dahulu, aspirasi mereka tidak jauh berbeda.
"Sehingga kami pun optimis jika pemerintah pusat, yang tengah melakukan revisi aturan dapat mengakomodir suara-suara atau aspirasi para PPPK, khususnya yang berada di daerah," harap Zainal.
Sebagai bentuk dukungan, sambung Zainal, pihaknya bakal membuat pernyataan secara tertulis sebagaimana yang diminta perwakilan PPPK dalam hearing tadi.
"Sehingga dukungan itu dapat dibawa mereka saat hearing dengan Komisi II DPR RI nanti. Kita pun juga bakal langsung memperjuangkan ke Kemenpan-RB," tambah Zainal.
BACA JUGA:Kasus Asusila Oknum Guru PPPK, PGRI BU: Kejahatan Luar Biasa, Tak Ada Toleransi!
Ditambahkan Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, S.Ip, MM, PPPK terutama yang paruh waktu tidak perlu khawatir terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), yang merupakan imbas dari Undang-Undang HKPD.
"Karena penggajian PPPK paruh waktu ini tidak menggunakan format belanja pegawai, melainkan dengan menggunakan belanja barang dan jasa," tambah Edwar.
Jadi, meskipun ada efisiensi anggaran, hal itu tidak berpengaruh terhadap belanja pegawai. Karena itu tadi, anggaran gaji PPPK paruh waktu berada di mata anggaran belanja barang dan jasa.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: