Tingkatkan Peneguran, Satpol PP Kota Minta Pedagang Patuhi Perda
Satpol PP Kota Bengkulu saat melakukan penertiban terhadap PKL di Pasar Minggu-Radar Utara / Doni Aftarizal-
BENGKULU, RADARUTARA.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu, terus mengintensifkan upaya pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum dengan melakukan Operasi Patroli Jaga Kota.
Dalam operasi itu, petugas Satpol PP melakukan peneguran tegas terhadap para Pedagang Kaki Lima (PKL), serta pemilik kendaraan yang berjualan di kawasan Pasar Minggu, Minggu 10 Mei 2026.
Kasatpol PP Kota Bengkulu, Sahat M. Situmorang mengatakan, peneguran ini dilakukan karena para pedagang masih nekat menempatkan barang dagangan, dan berjualan di area yang dilarang yakni di daerah milik jalan.
"Karena perbuatan itu dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu No 03 Tahun 2008 tentang Pembinaan dan Pengawasan Tertib Lalu Lintas serta Kebersihan dan Keindahan Kota," ungkap Sahat.
BACA JUGA:Bolos Sekolah, Pelajar ini Digelandang Satpol PP
Menurut Sahat, dalam patroli kali ini, petugas tidak serta-merta membubarkan atau menindak keras. Karena pihaknya tetap mengedepankan pendekatan humanis, dengan memberikan peringatan.
"Yang tentunya sekaligus membantu para pedagang untuk memindahkan barang dagangan mereka dari badan jalan ke lokasi yang lebih layak," kata Sahat.
Sahat memaparkan, kawasan Pasar Minggu sudah lama menjadi titik rawan pelanggaran. Banyak PKL yang menggelar dagangan, hingga hampir menutupi separuh badan jalan.
"Sehingga akhirnya menyebabkan kemacetan, serta membahayakan keselamatan pejalan kaki dan pengendara. Maka dari itu dengan patroli yang kita lakukan, ke depannya kesadaran masyarakat khususnya pedagang dapat tumbuh," harap Sahat.
BACA JUGA:Patroli Malam, Satpol PP Amankan Lem Aibon, Komix dan Kotak Amal
Dilanjutkan Sahat, upaya pendekatan dan peneguran yang dilakukan secara berulang-ulang selama ini masih cenderung diabaikan, sehingga tak menutup kemungkinan langkah tegas bakal diambil.
"Ke depan, kita tidak bakal ragu untuk meningkatkan upaya penegakan Perda hingga ke tahap penyitaan," tegas Sahat.
Sahat menambahkan, jika masih ditemukan barang dagangan yang diletakkan di daerah milik jalan, petugas bakal menyita dan membawa barang tersebut ke kantor Satpol PP sebagai barang bukti.
"Langkah ini diatur dalam mekanisme penegakan Perda, dan diharapkan memberikan efek jera terhadap pedagang," tambah Sahat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: