Perkuat Pengawasan dan Penyiaran Digital, Ini Terobosan KPID Bengkulu
Bimtek aplikasi SARAN-Radar Utara / Doni Aftarizal-
BENGKULU, RADARUTARA.ID - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) melakukan terobosan dengan meluncurkan aplikasi SARAN (Sistem Aplikasi Pengaduan Penyiaran), yang bertujuan untuk memperkuat pengawasan dan penyiaran digital.
Demikian disampaikan Ketua KPID Bengkulu, Tedi Cahyono dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) aplikasi SARAN, Jum'at 8 Mei 2026.
Menurut Tedi, perkembangan teknologi informasi dan komunikasi turut meningkatkan potensi pelanggaran isi siaran, yang bisa memberi dampak pada publik.
"Risiko penyebaran konten digital yang merugikan, hoaks, hingga informasi yang tidak sesuai menjadi ancaman nyata bagi masyarakat termasuk di Provinsi Bengkulu," unngkap Tedi.
BACA JUGA:BSI dan Muhammadiyah Sinergi Bangun Ekosistem Digital Pendidikan Islam Lewat EduMu
Pihaknya, lanjut Tedi, sebagai lembaga independen, tentunya memegang peranan penting yang mewadahi aspirasi masyarakat di bidang penyiaran.
"Sehingga kita selaku KPID Bengkulu, dituntut tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan, tetapi juga berperan aktif dalam mendorong literasi media masyarakat dan memperkuat etika penyiaran," kata Tedi.
Termasuk, sambung Tedi, untuk memastikan ruang siar tetap menjadi ruang yang sehat, mencerdaskan dan bertanggung jawab di tengah-tengah masyarakat.
“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002, KPID mempunyai fungsi melakukan pengawasan isi siaran lembaga penyiaran yang menggunakan spektrum frekuensi, seperti televisi dan radio," ujar Tedi.
BACA JUGA:Ajak Pedagang Naik Kelas, BSI Perkuat Transformasi Digital Lewat QRIS Soundbox
Tedi menambahkan, KPID diamanahkan untuk memastikan ruang dengar dan ruang siar diisi konten-konten sehat, menghibur, memberikan edukasi, dan berdampak sosial positif.
"UU itu juga merupakan regulasi utama di Indonesia yang mengatur prinsip, asas, tujuan, serta pengawasan penyiaran radio dan televisi melalui pembentukan Komisi Penyiaran Indonesia sebagai lembaga pengatur," tambah Tedi.
Sementara itu, Komisioner KPI Pusat, Aliyah menyampaikan, bimtek aplikasi SARAN bertujuan meningkatkan pemahaman dan kapasitas lembaga penyiaran dalam pengawasan berbasis digital.
“Aplikasi SARAN merupakan sistem pelaporan dan pengawasan penyiaran berbasis digital untuk mewujudkan pengawasan penyiaran yang lebih efektif, transparan dan adaptif terhadap perkembangan teknologi,” singkat Aliyah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: