Polemik Perkebunan PT. RAA, Warga Minta DPRD Provinsi Bengkulu Turun Tangan
Teuku Zulkarnain-Radar Utara / Doni Aftarizal-
BENGKULU, RADARUTARA.ID - Sekitar 15 warga perwakilan desa penyangga meminta DPRD Provinsi Bengkulu dapat turun tangan, guna menyikapi polemik perkebunan PT. Riau Agrindo Agung (RAA).
Ini diketahui setelah perwakilan warga tersebut, menemui Wakil Ketua I DPRDProvinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain, SE. Menurut Teuku, perwakilan warga tadi menyatakan penolakannya terhadap operasional PT. RAA.
"Maka dari itu mereka tadi mendesak agar kita di DPRD Provinsi Bengkulu ini, dapat turun tangan secara langsung menindaklanjuti polemik yang sudah berlangsung sekitar 20 tahun," ungkap Teuku, Senin 4 Mei 2026.
Menanggapi permintaan tersebut, lanjut Teuku, pihaknya meminta agar warga melengkapi terlebih dahulu sumber polemik yang dimaksud. Karena harus ada dasar yang jelas ketika warga menolak keberadaan PT. RAA ini.
BACA JUGA:PT. RAA Belum Kantongi HGU, Indera: Masih Dalam Proses
"Seperti adanya surat tadi kepala desa (Kades) yang juga melakukan penolakan, tentu hal sedemikian dapat menjadi dasar," kata Teuku.
Hal sedemikian, sambung Teuku, penting, karena pihaknya juga tidak bisa serta-merta bertindak tanpa adanya legalitas formal yang kuat. Jika ada surat seperti pernyataan sikap dari kades, dapat menjadi instrumen peting dalam penolakan.
"Legalitas terkait penolakan seperti dari kades ini penting, karena secara langsung juga mewakili pemerintah desa secara hukum," tegas Teuku.
Teuku menambahkan, dari informasi yang diterimanya, saat ini PT. RAA tengah dalam kepengurusan izin Hak Guna Usaha (HGU). Dasar proses permohonan izin tersebut, menurut regulasi yang berlaku, harus mendapatkan persetujuan dari desa penyangga.
BACA JUGA:Dugaan Aktivitas Ilegal PT. RAA Bergulir ke Kejati Bengkulu
"Jadi ketika ada penolakan ataupun persetujuan dari kades, maka bisa jelas bagi kita untuk menentukan sikap," ujar Teuku.
Lebih lanjut Teuku menyampaikan, DPRD Provinsi Bengkulu bakal bergerak jika ditemukan fakta jika kades juga menolak, dan seiring dengan itu aktivitas perusahaan tetap berjalan.
"Kalau kadesnya menolak tapi perusahaan tetap beroperasi, kita bisa memprosesnya. Seperti dengan memanggil PT. RAA, dan juga turun langsung ke tengah-tengah masyarakat," demikian Teuku.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: