Vonis Refpin, Majelis Hakim Gunakan Wewenang Judicial Pardon

Vonis Refpin, Majelis Hakim Gunakan Wewenang Judicial Pardon

Sidang putusan Refpin Akhyana Julianti-Radar Utara/ Doni Aftarizal-

BENGKULU, RADARUTARA.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu menggunakan wewenang Judicial Pardon (Pemaafan Hakim), dalam vonis terdakwa Refpin Akhyana Julianti (20) yang terjerat perkara penganiayaan terhadap anak Anggota DPRD Kota Bengkulu.

Ini terungkap dalam persidangan lanjutan, dengan agenda pembacaan amar putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Yongki, Senin 4 Mei 2026.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Refpin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, dengan melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga terhadap korban. 

Sesuai dengan Pasal 44 Ayat (1) UU RI No 23 tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Junto UU No 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Meskipun terbukti bersalah, Refpin tidak dijatuhi pidana dan langsung dibebaskan dari tahanan setelah majelis hakim memberikan pemaafan dengan sejumlah pertimbangan.

BACA JUGA:Minta Dibebaskan dari Tuntutan JPU, Tim Hukum: Fakta Sidang, Refpin Terbukti Tak Bersalah

"Putusan ini kita berikan atas dasar pertimbangan keadilan dan kemanusiaan. Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 54 ayat (2) UU No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," ungkap Yongki.

Adapun pertimbangan majelis hakim, diantaranya melihat kondisi sosial ekonomi terdakwa yang dinilai kurang mampu, Refpin sebagai tulang punggung keluarga, ibu korban telah memamafkan terdakwa, dan korban tidak menderita cacat fisik permanen.

Selain itu, selama proses persidangan berlangsung, terdakwa bersikap kooperatif dan belum pernah dihukum atau tersangkut perkara pidana.

“Faktor kemanusiaan menjadi salah satu pertimbangan kami. Terdakwa juga belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga,” kata Yongki.

Sementara itu, JPU, Rusydi Sastrawan menyampaikan, tadi sama-sama didengar, jika majelis hakim menyatakan dakwaan pihaknya selaku JPU, Refpin terbukti bersalah melakukan tindak pidana. Tapi dalam putusan, diterapkan KUHP baru yakni pemafaan hakim.

BACA JUGA:Ajukan Amicus Curiae, FMS dan PERMAHI Minta Tegakkan Keadilan untuk Refpin

"Yang tentunya disertai dengan berbagai pertimbangan dan tadi sama-sama kita dengar dalam persidangan. Tapi kita menilai putusan itu sudah tepat, dan jika penetapan atas putusan itu rampung, malam ini juga Refpin langsung kita bebaskan," tegas Rusydi.

Terpisah, Kuasa Hukum Refpin, M. Yamin didampingi Elfahmi Lubis menyatakan, pihaknya menghormati putusan hakim tersebut. Walaupun kliennya dinyatakan terbukti bersalah, tapi tidak dipidanakan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: