ADD Sudah Dialokasikan, Pilkades dan PAW Belum Bisa Dieksekusi
Camat Ketahun, Nasri, S.Pd-Radar Utara/ Sigit Haryanto-
RADARUTARA.ID - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dan Pergantian Antar Waktu (PAW) kepala desa tahun anggaran 2026 dipastikan telah dianggarkan di masing-masing desa melalui Anggaran Dana Desa (ADD).
Namun hingga awal tahun 2026, anggaran tersebut belum dapat direalisasikan.
Camat Ketahun, Nasri, S.Pd melalui Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Puji Widodo, menyampaikan bahwa meskipun anggaran untuk pelaksanaan Pilkades dan PAW kades telah diplotting, desa belum dapat mengeksekusinya.
“Untuk anggaran Pilkades dan PAW di desa-desa wilayah Ketahun sebenarnya sudah dipersiapkan melalui ADD tahun 2026. Namun sampai saat ini belum bisa direalisasikan,” ujar Puji.
Ia menjelaskan, belum bisa dilaksanakannya tahapan Pilkades tersebut disebabkan karena regulasi resmi terkait pelaksanaan Pilkades tahun 2026 hingga kini, belum diterbitkan oleh pemerintah.
“Regulasi pelaksanaan Pilkades yang dijadwalkan tahun ini belum keluar. Jadi desa belum bisa memulai tahapan apa pun, termasuk penggunaan anggaran yang sudah disiapkan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Puji menegaskan bahwa secara prinsip tidak ada kendala dari sisi anggaran.
Seluruh kebutuhan pembiayaan telah dialokasikan dan tinggal menunggu payung hukum sebagai dasar pelaksanaan di lapangan.
“Pada prinsipnya anggaran sudah siap. Tinggal menunggu regulasi saja. Kalau aturan sudah keluar, maka tahapan Pilkades maupun PAW bisa langsung berjalan,” pungkasnya.
Dengan kondisi tersebut, desa-desa di Bengkulu Utara saat ini masih menunggu kepastian regulasi agar proses demokrasi tingkat desa dapat segera dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: