BAHAYA...Pemerintah Harus Responsif, Tak Cukup Pendekatan Hukum Saja!

BAHAYA...Pemerintah Harus Responsif, Tak Cukup Pendekatan Hukum Saja!

Julisti Anwar, SH-Radar Utara / Ependi-

ARGAMAKMUR, RADARUTARA.ID - Dugaan kekerasan Se*** sejenis dan perangai menyimpangan yang menjadikan korban anak di bawah umur oleh oknum guru PPPK Paruh Waktu di Kecamatan Ulok Kupai, kembali menyentak publik. 

Negara melalui pemerintah daerah, didesak untuk hadir dan responsif dengan tindakan nyata, tegas dan terukur khususnya dalam penanganan dan penindakan terhadap pelaku. 

Demikian pula terhadap upaya perlindungan dan pemulihan korban sehingga diharapkan dapat memutus mata rantai kejahatan kejam, sadis, tak manusiawi dan menjijikan itu. 

"Kasus ini bukan sekadar peristiwa individual, melainkan harus dilihat sebagai fenomena serius yang berpotensi melibatkan pola atau jaringan.

BACA JUGA:Korban Siswa SMP Diduga Dicabuli Sejak 2024, Polisi Dalami Kemungkinan Ada Korban Lain

Ini sangat bahaya dan membahayakan, jangan dianggap biasa, " Kata Julisti Anwar, SH, praktisi hukum dan aktivis perlindungan anak dan perempuan Bengkulu Utara. 

Khusus kejahatan dan penyimpangan se*** sejenis di Ulok Kupai Bengkulu Utara ini, Julisti menyatakan, lebih berbahaya dan mengancam masa depan anak anak di negeri ini. 

Pasalnya, dibeberkan Julisti, pelaku yang telah diamankan dan menjalani proses hukum, selalu mengaku jika dirinya adalah korban dari kejahatan serupa di masa lalu yang kini menjelma menjadi pelaku. 

"Anda bayangkan, jika terdapat korban 10 orang maka ada potensi pelaku kejahatan serupa di masa depan sebanyak 10 orang. 

BACA JUGA:Parah...Siswa SD Diduga Jadi Korban Cabul Oknum Guru PPPK Paruh Waktu

Dan ingat, potensi pelaku 10 orang ini tentu menyebar di banyak tempat. Jika ini tidak tidak disikai dengan responsif, tegas, konkret dan terukur maka kasus semacam ini akan terus berulang bahkan lebih berkembang lagi, " Kata Julisti dengan nada tinggi. 

Perempuan yang sudah malang melintang berurusan dengan kejahatan terhadap perempuan dan anak itu, juga menyoroti bahwa pendekatan penanganan tidak cukup hanya berhenti pada proses hukum. 

Advokat yang getol mensosialisasikan anti KDRT itu mengatakan, tanpa pendampingan psikologis dan sosial yang berkelanjutan, baik korban maupun pelaku, akan sangat berisiko berada dalam lingkaran yang sama.

“Banyak pelaku hari ini dulunya adalah korban. Jika tidak ada intervensi serius, siklus ini akan terus berulang,” jelas Julisti.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: