Data KTP Elektronik Jadi Syarat Mutlak Penerbitan Kartu Keluarga
Kepala Dinas Dukcapil Mukomuko, Epin Masyuardi, SP-Radar Utara/ Wahyudi-
MUKOMUKO, RADARUTARA.ID - Peringatan penting bagi seluruh masyarakat Kabupaten Mukomuko. Bagi warga yang belum melaksanakan perekaman data Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), agar segera melakukan perekaman. Pasalnya, data KTP-el menjadi syarat mutlak dalam proses penerbitan Kartu Keluarga (KK).
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Mukomuko, Epin Masyuardi, SP ketika dikonfirmasi menegaskan bahwa tanpa data KTP-el yang valid, khususnya Nomor Induk Kependudukan (NIK), pengajuan KK tidak dapat diproses.
"Setiap anggota keluarga yang tercantum dalam KK wajib memiliki NIK yang bersumber dari perekaman KTP elektronik. Ini menjadi ketentuan yang tidak bisa ditawar dalam sistem administrasi kependudukan saat ini," tegasnya.
Masih dijelaskan Epin, NIK yang tertera pada KTP-el merupakan identitas tunggal yang terintegrasi secara nasional. Data tersebut digunakan sebagai dasar dalam seluruh layanan administrasi kependudukan, termasuk penerbitan KK. Jika warga belum melakukan perekaman KTP-el, maka secara otomatis datanya belum masuk dalam sistem, sehingga tidak bisa dimasukkan dalam dokumen KK.
BACA JUGA:Penipuan Berkedok Aktivasi IKD Marak, Dukcapil Tidak Pernah Kirim Link via WhatsApp
“KK tidak bisa diterbitkan jika data KTP elektronik belum ada. Karena sistem akan membaca NIK sebagai dasar utama. Kalau belum rekam KTP-el, berarti NIK belum aktif di sistem,” katanya.
Kondisi ini, sambung Epin masih menjadi kendala di lapangan, terutama bagi warga yang belum melakukan perekaman KTP elektronik, baik karena faktor usia yang baru memenuhi syarat maupun karena kelalaian. Dampaknya, pengurusan dokumen kependudukan lainnya ikut terhambat.
Untuk itu, pihaknya terus mendorong masyarakat agar segera melakukan perekaman KTP-el bagi yang sudah wajib memiliki. Pihaknya juga membuka layanan perekaman secara langsung di kantor maupun melalui pelayanan jemput bola ke kecamatan dan desa.
"Kami ingin memastikan seluruh warga memiliki identitas kependudukan yang sah dan terdata dalam sistem nasional. Dengan demikian, berbagai layanan administrasi, termasuk penerbitan KK, dapat berjalan tanpa hambatan," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: