Perkara Proyek Lisdes Tanjung Kemenyan Terus Bergulir di Kejaksaan

Perkara Proyek Lisdes Tanjung Kemenyan Terus Bergulir di Kejaksaan

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Andi Pebrianda-ist-

ARGAMAKMUR, RADARUTARA.ID - Kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa untuk proyek pengadaan listrik desa di Desa Tanjung Kemenyan, Kecamatan Napal Putih, Kabupaten Bengkulu Utara, terus bergulir. 

Proyek desa yang dilakukan pada tahun 2021 dengan anggaran sekitar Rp800 juta itu, kini tengah memasuki tahap audit oleh Inspektorat Daerah.

Permasalahan bermula ketika sebanyak 41 kepala keluarga (KK) di desa tersebut terkena penertiban dari PLN. 

Warga dikenakan denda melalui mekanisme Pemeriksaan Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) dengan total denda yang harus ditanggung masyarakat mencapai sekitar Rp270 juta. 

Hal ini diduga akibat kesalahan prosedur dalam pelaksanaan proyek listrik desa yang bersumber dari Dana Desa Tanjung Kemenyan.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Andi Pebrianda, saat dikonfirmasi terkait persoalan di Desa Tanjung Kemenyan, menjelaskan bahwa laporan masyarakat atas dugaan penyalahgunaan dana desa ini.

Kasi Intel mengaku, pihaknya secara resmi telah menerima laporan dari masyarakat. Serta masyarakat mendesak untuk segera memproses secara hukum.

“Laporan dari masyarakat sudah kami terima sejak minggu lalu, terkait dugaan penyelewengan DD di Desa Tanjung Kemenyan,” ujar Andi Pebrianda.

Ia menambahkan bahwa saat ini, Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara belum melangkah ke tahap hukum lebih lanjut dan masih menunggu hasil audit dari Inspektorat Daerah. 

“Kita tunggu hasil audit dari Inspektorat,” tambahnya.

Hasil audit tersebut akan menjadi dasar bagi kejaksaan untuk menentukan apakah kasus ini naik ke tahap penyidikan atau tidak.

"Namun penanganannya tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa, ada mekanisme yang harus dilalui, terutama dalam menentukan ada tidaknya kerugian negara," ujar Andi Pebrianda.

Masyarakat desa berharap, kasus ini segera terang benderang mengingat dampaknya langsung dirasakan oleh puluhan kepala keluarga yang kini dibebani denda ratusan juta rupiah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: