Selama WFH, ASN Dilarang Keluar Daerah dan Gunakan Kendaraan Dinas
Pemkab Mukomuko saat mengecek kendaraan Dinas yang dipakai oleh OPD-Radar Utara/ Wahyudi-
MUKOMUKO, RADARUTARA.ID — Pemerintah Kabupaten Mukomuko memperketat aturan kerja dari rumah (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Selama menjalankan WFH, ASN dilarang keluar daerah serta tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi.
Ketentuan tersebut ditegaskan dalam surat edaran Bupati Mukomuko, H Choirul Huda, SH yang dikeluarkan pada Rabu, 14 April 2026. Aturan ini menjadi bagian dari penguatan disiplin kerja aparatur di tengah penerapan pola kerja baru.
Selain pembatasan mobilitas, pengawasan kehadiran ASN juga diperketat. Pegawai yang bekerja dari rumah diwajibkan melakukan absensi sebanyak tiga kali dalam sehari sesuai ketentuan yang berlaku. Mekanisme ini diberlakukan untuk memastikan aktivitas kerja tetap terpantau meski tidak berada di kantor.
"Selama WFH, tidak dimaknai sebagai kelonggaran. ASN tetap dituntut menjaga disiplin, mematuhi aturan, dan fokus pada pelaksanaan tugas," tegasnya.
BACA JUGA:Sah.! Pemkab Mukomuko Terapkan WFH Tiap Jumat Bagi ASN
Kebijakan ini hendaknya dijadikan sebuah perubahan pola kerja ASN di Mukomuko. Pemerintah daerah menekankan efisiensi anggaran, penghematan energi, serta peningkatan akuntabilitas kinerja aparatur sebagai tujuan utama.
"Dengan aturan yang lebih ketat, pemerintah ingin memastikan bahwa penerapan WFH tidak menurunkan produktivitas, tetapi justru mendorong kinerja ASN lebih terukur dan bertanggung jawab," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: