PT. RAA Belum Kantongi HGU, Indera: Masih Dalam Proses

PT. RAA Belum Kantongi HGU, Indera: Masih Dalam Proses

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bengkulu, Indera Imanuddin-Radar Utara / Doni Aftarizal-

BENGKULU, RADARUTARA.ID - PT. Riau Agrindo Agung (RAA) yang merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit, disebutkan belum mengantongi sertifikat Hak Guna Usaha (HGU).

Ini disampaikan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bengkulu, Indera Imanuddin. Menurut Indera, pihak perusahaan saat ini masih dalam proses pengurusan perizinan, agar nantinya bisa memperoleh HGU.

"Kalau sekarang, PT. RAA yang diketahui beroperasi di Kabupaten Bengkulu Tengah dan Bengkulu Utara tersebut, belum memiliki sertifikat HGU," ungkap Indera.

Meskipun demikian, lanjut Indera, perusahaan masih dalam proses kepengurusan perizinan untuk memperoleh HGU. Salah satu tahapan yang telah dilakukan, yakni pengukuran lahan.

BACA JUGA:Dinas Pertanian Tolak Replanting Sawit di Lahan HGU dan Kawasan Hutan

“Pengukuran sudah dilakukan. Dalam proses penerbitan HGU memang ada tahapan pengukuran, kemudian Panitia B, penerbitan SK, baru kemudian sertifikat HGU bisa diterbitkan," kata Indera.

Indera menjelaskan, terkait penerbitan sertifikat HGU ini, sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN.

"Kami di daerah hanya bertugas memproses dan mengusulkan saja. Hanya saja untuk sementara ini, kami belum bisa memastikan kapan pengajuan penertiban sertifikat HGU yang dimaksud ke Kementerian ATR/BPN," ujar Indera.

Mengingat, sambung Indera, masih ada sejumlah persyaratan yang belum terpenuhi atau dilengkapi perusahaan, yang sama-sama diketahui bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit tersebut.

BACA JUGA:Dinas Pertanian Tolak Replanting Sawit di Lahan HGU dan Kawasan Hutan

“Jadi, untuk waktunya belum bisa kami sampaikan. Tapi yang jelas, HGU diterbitkan Menteri, dan saat ini belum kami usulkan karena masih banyak persyaratan yang belum dilengkapi," beber Indera.

Lebih lanjut Indera menyampaikan, kalau berkaitan dengan operasional PT. RAA yang disebut telah berjalan tanpa mengantongi HGU, bukan menjadi kewenangan pihaknya untuk menilai.

“Bukan kapasitas kami untuk menyatakan boleh atau tidak perusahaan beroperasi. Namun, dalam pemahaman kami, usaha perkebunan memiliki dua dasar, yaitu IUP dan HGU. Bisa jadi mereka sudah memiliki IUP, tapi HGU belum,” singkat Indera. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: