Perampingan OPD Pemprov Bengkulu Belum Masuk Prolegda 2026
EDWAR SAMSI--
BENGKULU, RADARUTARA.ID – Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu untuk merampingkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tampaknya belum bisa dibahas pada tahun 2026.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, S.Ip, MM. Menurut Edwar, kebijakan strategis tersebut belum masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2026.
"Usulan perampingan OPD tersebut, memang sudah disampaikan Pemprov Bengkulu. Hanya saja penyampaian usulan baru dilakukan tahun ini," ungkap Edwar, Minggu 5 Maret 2026.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Pastikan Transparansi Dalam Tata Kelola Keuangan
Dilanjutkan Politisi PDI Perjuangan ini, karena baru disampaikan pada tahun ini, usulan perampingan OPD belum masuk dalam Prolegda tahun 2026.
"Sehingga usulan perampingan itu kemungkinan besar baru bisa dibahas tahun depan. Alasannya karena belum masuk dalam Prolegda tahun ini," tegas Edwar.
Kecuali, sambung Edwar, perampingan OPD di lingkugan Pemprov Bengkulu tersebut, bersifat mandatory dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI).
"Kalau masuk mandatory Kemendagri RI, baru kita bisa melakukan pembahasan walaupun tidak masuk dalam Prolegda. Prolegda sendiri merupakan skala prioritas pembentukan Perda yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis," ujar Edwar.
BACA JUGA:Tahun Ini, Pemprov Bengkulu Pastikan Tak Usulkan Formasi CASN
Edwar menambahkan, sebenarnya perampingan OPD ini merupakan salah satu langkah yang dinilai krusial, dalam upaya pemerintah daerah (Pemda) untuk menekan beban anggaran daerah, terutama pada pos belanja pegawai.
"Sebenarnya kita menyambut baik perampingan OPD ini, karena ini salah satu cara untuk menekan belanja pegawai," tambah Edwar.
Lebih lanjut Edwar mengemukakan, saat ini belanja pegawai di lingkungan Pemprov Bengkulu berkisar di angka 47 persen. Sementara berdasarkan Undang-Undang (UU) No 1 Tahun 2022.
"Sesuai dengan UU tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) ini, belanja pegawai di daerah idealnya maksimal hanya 30 persen dari total APBD," sampai Edwar.
BACA JUGA:Dugaan Jual Beli Jabatan, Ini Komitmen Pemprov Bengkulu
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: