Arab Saudi Bolehkan Umrah Mandiri, Begini Ketentuan dan Caranya

Arab Saudi Bolehkan Umrah Mandiri, Begini Ketentuan dan Caranya

Arab Saudi Bolehkan Umrah Mandiri, Begini Ketentuan dan Caranya --

RADARUTARA.ID - Pemerintah sudah melegalkan pelaksanaan umroh secara mandiri. 

Pelaksanaan umroh secara mandiri tercantum jelas dalam Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh (UU PIHU) Nomor 14 Tahun 2025.

Maknanya, jemaah saat ini memiliki kebebasan untuk memilih apakah ingin menggunakan jasa penyelenggara atau mengatur perjalanan secara mandiri.

Kementerian Haji dan Umrah juga menjamin pelaksanaan umrah mandiri sudah legal dan dilindungi oleh negara.


Apakah bisa umroh mandiri?

Sebelumnya, jemaah hanya boleh berangkat umroh melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU). 

Tercantum dalam pasal 86 UU disebutkan bahwa "Perjalanan Ibadah Umroh dilakukan: a. melalui PPIU; b. secara mandiri; atau c. melalui Menteri."

Itu sebabnya, mengenai apakah bisa umroh mandiri? 

Sekarang ini sudah bisa, bahkan tanpa agen pun masyarakat bisa berangkat dan mengatur seluruh perjalanan umroh mandirinya.


Cara umroh mandiri

Menurut aturan terbaru dari Kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi, masyarakat dapat melakukan pendaftaran umroh melalui platform Nusuk Umroh di laman https://umroh.nusuk.sa. 

Berikut ini cara daftar umroh mandiri.

1. Buka situs https://umroh.nusuk.sa

2. Buat akun pengguna

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: